Tersangka Kasus Bekasi upload Aksinya ke You Tube
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan salah sasaran saat bentrok di perumahan Tityan Indah, Bekasi. Empat orang memiliki peran sebagai eksekutor pembunuhan dan satu orang perekam gambar.
"18 Maret lalu terjadi kericuhan warga suku Ambon dan warga Rawa Bambu di Perumahan Tityan Indah, Bekasi. Dari kejadian itu, ada dua yang salah sasaran korban yakni La Ode Amsir dan Jhony David Situmorang. Mereka berdua dikira kelompok Ambon lalu dibunuh," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rikwanto menyebutkan para tersangka yakni STA (37), MS (30), MF (21), IR (35), dan EK (19). Kelima tersangka merupakan warga kampung Rawa Bambu, Bekasi.
"Peranan STA membacok korban La Ode Amsir dengan celurit dan memukul dengan batang besi, MS menyiram korban dengan bensin, MF membacok kepala dengan golok, IR membacok pinggul korban dengan golok, dan EK merekam kejadian dengan telepon genggam serta meng-upload ke You Tube," terang Rikwanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi, Toni Hermanto mengatakan, kasus ini masih berjalan dan dimungkinkan akan ada tersangka baru.
"Kasus ini masih bergulir. Kami masih mendalami dan berusaha mengungkap dari kedua sisi yang bertikai. Kemungkinan masih ada tersangka lainnya, karena ada berapa orang yang diduga ikut melakukan pembunuhan, termasuk yang menghasut," katanya.
Toni menjelaskan, polisi menangkap kelima tersangka di beberapa daerah berbeda di Bekasi. Polisi bisa mendapatkan para tersangka berdasarkan keterangan saksi dan gambar rekaman kejadian.
"Pasca kejadian, polisi melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gambar, kami akhirnya bisa menangkap para tersangka. Mereka ditangkap di tempat-tempat berbeda. Ada yang ditangkap di daerah Cikembar, Rawa Bebek, dan lainnya," tambahnya.
Dikatakan Toni, latar belakang kejadian karena warga masyarakat menilai, kelompok Ambon (kelompok John Kei) kerap meresahkan.
"Latar belakangnya karena kelompok Ambon meresahkan masyarakat. Ada yang minum dan minta-minta uang. Yang meresahkan kelompoknya John Kei. Kami juga masih mencari provokator pada saat kejadian itu," tandas Toni.
Para tersangka bisa dijerat Pasal 338, tentang merampas nyawa orang dengan sengaja.