Tersangka Kasus Bekasi upload Aksinya ke You Tube

Rabu, Maret 28, 2012 0 Comments



Massa tawuran di Bekasi, membakar satu mobil milik warga.
Massa tawuran di Bekasi, membakar satu mobil milik warga. (sumber: Beritasatu TV/ Erick Kustara)
STA membacok korban dengan celurit dan memukul  dengan batang besi, MS menyiram korban dengan bensin.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan lima tersangka kasus  pembunuhan salah sasaran saat bentrok di perumahan Tityan Indah,  Bekasi. Empat orang memiliki peran sebagai eksekutor pembunuhan dan satu  orang perekam gambar.
 
"18 Maret lalu terjadi kericuhan warga suku Ambon dan warga  Rawa Bambu di Perumahan Tityan Indah, Bekasi. Dari kejadian itu, ada dua  yang salah sasaran korban yakni La Ode  Amsir dan Jhony David Situmorang. Mereka berdua dikira kelompok Ambon  lalu dibunuh," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda  Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya,  hari ini.
 
Rikwanto menyebutkan para tersangka yakni STA (37), MS (30), MF (21),  IR (35), dan EK (19). Kelima tersangka merupakan warga kampung Rawa  Bambu, Bekasi.
 
"Peranan STA membacok korban La Ode Amsir dengan celurit dan memukul  dengan batang besi, MS menyiram korban dengan bensin, MF membacok  kepala dengan golok, IR membacok pinggul  korban dengan golok, dan EK merekam kejadian dengan telepon  genggam serta meng-upload ke You Tube," terang Rikwanto.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi,  Toni Hermanto mengatakan, kasus ini masih berjalan dan dimungkinkan akan  ada tersangka baru.
 
"Kasus ini masih bergulir. Kami masih mendalami dan berusaha mengungkap  dari kedua sisi yang bertikai. Kemungkinan masih ada tersangka lainnya,  karena ada berapa orang yang diduga ikut melakukan pembunuhan, termasuk  yang menghasut," katanya.
 
Toni menjelaskan, polisi menangkap kelima tersangka di beberapa daerah  berbeda di Bekasi. Polisi bisa mendapatkan para tersangka berdasarkan  keterangan saksi dan gambar rekaman kejadian.
 
"Pasca kejadian, polisi melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan  saksi-saksi dan gambar, kami akhirnya bisa menangkap para tersangka.  Mereka ditangkap di tempat-tempat berbeda. Ada yang ditangkap di daerah  Cikembar, Rawa Bebek, dan lainnya," tambahnya.
 
Dikatakan Toni, latar belakang kejadian karena warga masyarakat menilai, kelompok Ambon (kelompok John Kei) kerap meresahkan.
 
"Latar belakangnya karena kelompok Ambon meresahkan  masyarakat. Ada yang minum dan minta-minta uang. Yang meresahkan  kelompoknya John Kei. Kami juga masih mencari provokator  pada saat kejadian itu," tandas Toni.
 
Para tersangka bisa dijerat Pasal 338, tentang merampas nyawa orang dengan sengaja.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.