Tidak Jalankan UU KIP, Humas Banten Jadi Tersangka
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana sengketa informasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dalam kasus pidana sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten, Komari diduga melanggar pasal 52, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko, hari ini mengatakan, Komari ditetapkan sebagai tersangka setelah pertama kali dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi
“Kemungkinan tersangka Komari akan dipanggil lagi, karena kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka Komari selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten tersebut, dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Karena, sebagai PPID Utama, tersangka Komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon/pelapor.
"Tersangka Komari dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000," kata Purwo.
Untuk diketahui, perkara pidana sengketa KIP tersebut berawal dari laporan Muhammad Hs ke Polda Banten karena PPID Utama Pemprov Banten yaitu Komari serta Sekda Banten Muhadi tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Komari mengatakan belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Banten.
“Saya belum bisa berkomentar apa pun, karena masih menunggu surat resmi dari Polda Banten terkait status saya sebagai tersangka. Saya justru mengetahui bahwa saya telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pidana sengketa informasi dari wartawan,” kata Komari.