UU Kerukunan Jembatani Kehidupan Antarumat Beragama
"Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama," ujar Nasaruddin seusai pembukaan konferensi internasional bertema Agama dalam Ruang Publik di Asia Tenggara di Jakarta, Selasa (13/3).
Dengan adanya UU tersebut, lanjut dia, para pemeluk agama tidak bisa 'mengacak-acak' agama lain dengan alasan kebebasan beragama.
"UU masih dalam tahap pembahasan di DPR, menunggu masukan dari berbagai pihak seperti tokoh agama, akademisi, masyarakat hingga DPR sendiri," kata dia.
Dia mengatakan saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU 1/1965 yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena hanya ada tiga pasal. Dengan UU Kerukunan Umat Beragama itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.
Nasaruddin mengatakan keberadaan UU itu juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antarumat beragama di Indonesia. UU Kerukunan Umat Beragama itu juga bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air.
Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama Slamet Effendy Yusuf sebelumnya mengatakan, UU Kerukunan Umat Beragama akan menjamin HAM seseorang memeluk agama dan menjalankan keyakinan masing-masing.
"UU itu tidak akan mengancam HAM karena kehidupan umat beragama dijamin oleh UUD 1945," kata Slamet.
Oleh karena itu, Slamet meminta semua pihak agar tidak antipati, apalagi pembahasan rancangan tersebut masih memerlukan proses panjang dan memerlukan masukan dari banyak pihak.
Sumber:Antara