Voting Paripurna Mengerucut ke Dua Opsi
Setelah diskors sekitar pukul 15.00 WIB, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie di Ruang Nusantara II, Jumat (30/3) dibuka kembali pukul 21.00 WIB.
"Fraksi PDIP, Hanura dan Gerindra tidak berubah dan menolak pasal 7 ayat 6A. Kedua, Fraksi Partai Golkar pengin ada pasal 7 ayat 6 dan ayat 6A, persentase Indonesia Crude Price (ICP) 15% dengan jangka waktu penaikan harga BBM enam bulan sejak RAPBN disahkan," jelas Marzuki.
Marzuki menambahkan, Fraksi Partai Demokrat bersama PAN, PKB, dan PPP menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap ditambah ayat 6A, harga ICP 10%, jangka waktu penaikan harga BBM tiga bulan.
Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan menarik opsi mereka (setuju pasal 6A, ICP 20%, dan penaikan 6 bulan).
Dengan demikian, opsi untuk dilakukan voting mengerucut pada dua hal yakni pasal 7 ayat 6 atau pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6A.
Namun, suasana rapat sempat ricuh karena sejumlah anggota Fraksi PDIP terus mendesak dan mengulur waktu agar tidak terjadi voting dua opsi ini.
Aria Bima dari F-PDIP bahkan sampai maju ke depan meminta agar ketua rapat paripurna memperjelas mekanisme voting. Saat ini, waktu sidang diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB.