Wali Kota Semarang: Anggota DPRD Lain Harus Dijerat
Salah satu pengacara Wali Kota Semarang, Sjafrie Noer, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat kliennya jika benar bahwa ada anggota DPRD Semarang selain dua orang anggota DPRD yang sudah dijerat, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat.
"Jika ada anggota DPRD lain yang menerima ya harus dikembangkan," kata Sjafrie saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/3).
Oleh karena itu, Sjafrie meminta supaya kasus dugaan suap tersebut tidak berhenti sampai dijeratnya Soemarmo.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang merupakan tersangka kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semarang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, diduga sebagai pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD kota Semarang pada bulan November 2011.
Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Soemarmo akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri.
Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri atau bersama-sama Wali Kota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
Adapun, besaran suap mencapai Rp344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat.
Uang pelicin itu agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011.
Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp40 juta. Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang.
Uang tersebut untuk meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan anggaran penghasilan pegawai.