Wali Kota Semarang: Anggota DPRD Lain Harus Dijerat

Sabtu, Maret 31, 2012 0 Comments



Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO :  R. Rekotomo/ANTARA
Wali Kota Semarang Soemarmo bersama para pendukungnya sebelum memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan dua anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2012 dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng. FOTO : R. Rekotomo/ANTARA
Dua anggota DPRD Semarang juga diduga menerima uang dari wali kota. 

Salah satu pengacara Wali Kota Semarang, Sjafrie Noer, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat kliennya jika benar bahwa ada anggota DPRD Semarang selain dua orang anggota DPRD yang sudah dijerat, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat.
 
"Jika ada anggota DPRD lain yang menerima ya harus dikembangkan," kata  Sjafrie saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/3).
 
Oleh karena itu, Sjafrie meminta supaya kasus dugaan suap tersebut tidak berhenti sampai dijeratnya Soemarmo.
 
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang  merupakan tersangka kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semarang resmi ditahan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
 
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, diduga sebagai  pihak inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD kota Semarang pada  bulan November 2011.
 
Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a  atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo  Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun.
 
Soemarmo akhirnya dijerat oleh KPK sebab namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan milik Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri.
 
Dalam berkas dakwaan itu, disebut Akhmat Zaenuri secara sendiri-sendiri  atau bersama-sama Wali Kota Semarang, Soemarmo melakukan pemberian atau  menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
 
Adapun, besaran suap mencapai Rp344 juta yang diberikan secara bertahap melalui dua anggota DPRD, yaitu Agung Purno Sarjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat. 

Uang pelicin itu agar anggota DPRD Kota Semarang membahas dan menyetujui Raperda APBD, yang meliputi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Tambahan Penghasilan Pegawai.
 
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat) pada 24 November 2011.
 
Saat penangkapan tersebut, ketiganya ditangkap beserta barang bukti berupa 21 amplop berisi uang yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp40 juta. Walaupun, kemudian pada proses pemeriksaan, KPK menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri yang diduga uang suap yang akan diberikan kepada anggota DPRD Semarang.

Uang tersebut untuk meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan  anggaran penghasilan pegawai.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.