Afriani Didakwa Pasal Berlapis
Afriani Susanti (29), terdakwa kasus tabrakan maut yang menyebabkan sembilan tewas dan tiga luka-luka di Jl. MI. Ridwan Rais, Januari lalu, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun untuk dakwaan pembunuhan. Dan 12 tahun untuk dakwaan pelanggaran lalu lintas.
Jaksa Penuntut Umum, Emilwan Ridwan menyatakan, Afriani didakwa dengan satu pasal pembunuhan dan dua pasal kelalaian berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Terdakwa terancam Pidana Primair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan subsider Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJl. Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun untuk dakwaan pembunuhan dan 12 tahun untuk dakwaan pelanggaran lalu lintas " kata Ridwan usai membacakan dakwaan dalam sidang perdana Afriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Dalam dakwaan tersebut, Afriani diketahui telah dengan sengaja mengendarai Mobil Daihatsu Xenia hitam dengan No. Pol B2479XI milik Angela Halim, telah dengan lalai dan berturut-turut menabrak 12 korban di mana sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.
"Setelah terdakwa menabrak korban Firmansyah dan Indra, terdakwa tidak melakukan pengereman untuk menghentikan laju kendaraannya ataupun memutar setir untuk menghindari tabrakan, akan tetapi terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan menginjakkan pedal gas mobil sehingga menabrak korban lainnya," ujar Emil.
Kendaraan yang dikemudikan Afriani selanjutnya baru berhenti setelah menabrak empat tiang besi berantai di depan Kantor Pajak dan pondasi beton tiang halte Tugu Tani. Kemudian menabrak canstin dan bagian kiri belakang mobil membentur hydrant di depan kantor Pajak, dan berhenti dengan posisi miring menghadap ke Jalan MI Ridwan Rais depan Kantor Pajak Jakarta Pusat.