Angie Belum Ditanyai Materi Perkara
Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengatakan kliennya belum ditanya soal materi perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum masuk ke materi perkara sedikit pun," kata Nasrullah di kantor KPK, Jumat (27/4).
Menurut Nasrullah, pada pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, Angie ditanya 31 pertanyaan seputar tugas Angie sebagai anggota DPR.
"Kemudian bagaimana mekanisme pembahasan APBN dan APBN-P. Lainnya ditanya tempat tinggal dan masa kerja Angie di DPR," kata Nasrullah.
Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh.
Anggota Komisi X DPR itu lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK.
Angie disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang no.31/1999 tentang pemberantasanTindak Pidana Korupsi.