Besok, KPK Periksa Anis Matta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Matta, Kamis (26/4) besok. Anis, kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, diperiksa sebagai saksi untuk Kasus Dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), yang menjadikana nggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka.
"Anis Matta dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis untuk kasusnya Ibu WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan di kantor KPK, Rabu (25/4).
Pada 18 April lalu, Wa Ode menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta sebagai pangkal masalah kasus Dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang menjadikannya sebagai tersangka.
"Saya hanya menegaskan bahwa pada kasus PPID, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat menyurat dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah itu jelas mulai dari Anis Matta," kata Wa Ode saat itu.
Menurut Wa Ode, Anis kerap memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan hasil rapat Badan Anggaran. Anis juga telah melegalisasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pimpinan Badan Anggaran. Empat pimpinan Badan Anggaran itu, kata Wa Ode telah mengugurkan kriteria daerah penerima PPID.
"Daerah yang berhak menerima ada kriterianya. Kemudian setelah itu daerah yang tidak boleh menerima juga ada kriterianya," kata Wa Ode.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepataan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011.
KPK menyangkakan Wa Ode dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Dengan total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.
Tak cuma itu, Wa Ode juga diketetahui meminta fee sebanyak 5 persen hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut. Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar. Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp6,9 miliar yang ia terima.