Cara Nunun Mengekspresikan Tuntutan Jaksa
Sepanjang proses persidangan yang telah berlangsung hampir dua bulan ini, Nunun terkadang secara tiba-tiba mengingat kejadian yang sudah lama berlangsung. Tetapi, terkadang dia dengan cepat mengatakan tidak tahu.
Hal unik terkait Nunun kembali terjadi saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Istri mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu tampak tidak terbebani dengan tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider empat bulan kurungan kepadanya.
Mulai saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar, Nunun tidak jarang tersenyum. Sehingga, Ketua Tim Majelis Hakim, Sudjatmiko menegurnya untuk konsenterasi mendengarkan tuntutan jaksa.
Sampai, usai sidang, Nunun tetap menebar senyum. Walaupun, enggan berkomentar banyak seputar tuntutan dari jaksa. Demikian juga, saat disambangi kerabat dan koleganya di ruang tunggu tahanan, Nunun tetap tersenyum dan beberapa kali tampak bersenda-gurau.
Pemandangan unik lainnya, terjadi saat salah satu penasihat hukumnya, Mulyaharja, mendatanginya. Keduanya, langsung 'tos' dan saling melempar senyum.
Hal sebaliknya ditunjukkan penasihat hukum Nunun lainnya, Ina Rahman. Wanita muda ini justru menampakkan kesedihannya ketika ditanya media seputar tuntutan yang dimintakan jaksa.
Bahkan, Ina sempat terlihat sedikit terisak seraya mengatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa terhadap kliennya.
Peristiwa unik lainnya adalah ketika Nunun memberikan kesaksian mengenai Arie Malangjudo. Nunun secara lancar menjelaskan perihal Arie Malangjudo yang diakuinya sebagai Direktur Operasional PT Wahana Esa Sejati. Bahkan, Nunun mengingat peristiwa awal bagaimana Arie bergabung dalam grup perusahaannya. Padahal, peristiwa tersebut terjadi pada 1999.
Nunun mengatakan secara tegas bahwa bukan dia yang mendatangi Arie untuk bergabung. Tetapi, Arie yang mendatanginya untuk membangun usaha di bidang kelapa sawit. Bahkan, Nunun mengatakan dia harus membayar banyak hutang akibat perusahaan yang dipegang Arie dan yang bersangkutan pergi tanpa pamit.
Tetapi, Nunun terkadang secara tegas mendadak mengatakan tidak tahu ketika ditanya perihal 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar yang diperuntukkan bagi anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Seperti diketahui, Istri mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dianggap terbukti memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Dalam pertimbangannya, jaksa berpendapat bahwa Nunun terbukti memberikan cek pelawat dari Bank International Indonesia (BII) sebesar 20,850 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo untuk diberikan kepada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Dengan maksud, memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Selain itu, Jaksa meminta supaya Majelis Hakim memutuskan merampas uang Nunun sebesar Rp1 miliar yang diketahui berasal dari 20 lembar cek pelawat yang sama dibagikan ke anggota dewan yang dicairkan oleh sekretaris pribadinya, Sumarni dan dimasukkan ke rekening BII milik Nunun.