Demokrat Minta Ayat 6a Tidak Digugat ke MK
Partai Demokrat (PD) meminta hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan Sabtu (31/3) dinihari lalu tidak digugat (diujimaterikan) ke mahkamah kontistusi (MK).
Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, mengatakan PD khawatir jika hasil gugatan tersebut nantinya akan melemahkan otoritas pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
"Hasil adalah ruang bagi pemerintah untuk ambil kebijakan yang diperlukan. Kalau ini diserimpung (dijegal) kakinya pemerintah secara politik, pemerintah kan tidak bisa ambil keputusan padahal situasi berubah. Asumsi pokok berubah itu berarti pemerintah kehilangan otoritas eksekutifnya," kata Anas usai pertemuan berkala antar jajaran PD di Kantor DPP PD, Jakarta, Minggu (1/4).
Demokrat menilai penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012 justru malah bagus.
Menurut Anas, keberadaan ayat 6a tersebut justru akan membuat Pasal 7 UU APBNP 2012 menjadi normal.
"Pasal 7 ayat 6 itu baru terjadi di APBN 2012. Sebelumnya tidak pernah terjadi. Itu tidak normal. Nah biar normal lagi, ada ayat 6 a," kata Anas.