Penambahan Ayat 6A Beresiko
Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani, menantang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk mengingatkan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono soal penambahan ayat 6a (tentang kewenangan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi) dalam Pasal 7 UU APBNP 2012.
"Ingatkan presiden bahwa penambahan ayat 6a itu sesuatu yang beresiko," kata Ray, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/4).
Menurut Ray, sebagai staf ahli presiden, Denny seharusnya mengajak presiden bersikap jujur dan kembali ke konstitusi.
"Bukan sebaliknya untuk menjabarkan pemikiran dan kemauan presiden," kata Ray.
Ray mengatakan dengan penambahan ayat tersebut, dan kemudian ditetapkan oleh DPR, hal itu bertentangan dengan ilmu yang dipelajari
oleh Denny, yaitu hukum tata negara.
"Dia kan Profesor, apa yang dilakukan pemerintah ini bertentangan dengan ilmu yang dia pelajari," kata Ray.
Ray menilai kemunculan ayat 6a tersebut membuat negara tidak mempunyai kepastian hukum, karena setiap kali ada Undang-nndang pasti akan terus menerus diamandemen atau direvisi.
Selain itu, keberadaan pasal 7 ayat 6a dinilai bertentangan dengan pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan BBM tidak akan dinaikkan.
Pasal 7 ayat 6a itu menyebutkan jika harga ICP (minyak mentah) naik sebesar 15 persen dalam waktu enam bulan, maka BBM akan dinaikkan.