Disusun, Aturan Mobil Dinas Pakai Premium
Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah ini seiring upaya penghematan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dicanangkan pemerintah.
”Kita akan keluarkan (aturan) untuk pejabat, dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk mobil dinas,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, di Kantor Presiden, hari ini.
Hatta menjelaskan, peraturan tersebut sedang disusun di Sekertaris Kabinet. Opsinya bisa dalam bentuk Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden. Hingga kini belum diputuskan karena masih dalam tahap pembahasan.
Menurut dia, peraturan ini sama dengan peraturan soal penghematan yang dikeluarkan pemerintah pada krisis ekonomi 2008 lalu. Saat itu, penghematan BBM mencapai Rp 18,9 triliun, sedangkan listrik dihemat hingga 20 persen.
”Peraturan yang sekarang akan lebih ketat dan ada target penghematan. Untuk level pemerintah kita bisa juga memberikan sanksi,” ujarnya.
Ditambahkan Hatta, untuk beberapa daerah yang tidak menjual Pertamax, kendaraan operasional dinas masih diperbolehkan menggunakan premium.
Hatta juga mengimbau kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengurangi perjalanan dinas dan studi banding, untuk menghemat anggaran negara, . ”Jangan uang dihabiskan untuk studi banding. Saya sebagai Menko melarang kementerian untuk melakukan studi banding,” ucapnya.
Soal rencana Komisi I DPR studi banding ke Eropa, Hatta tidak menentang rencana tersebut. Namun, menurut dia, perlu ada logika-logika yang dijalankan untuk memutuskan studi banding.
Dia juga menegaskan, tidak mau ikut campur urusan DPR. Meski menyerahkan sepenuhnya kepada DPR, namun dia menghimbau semua pihak melakukan penghematan.
”Apa yang tidak ada di internet sekarang ini? Hanya sekedar untuk membahas sebuah produk Undang-Undang. Kalau untuk menghadiri seminar, tidak perlu (pergi). Kita melakukan penghematan habis-habisnya. Kita harus konsisten,” tandas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.