Ditengarai Ada Komisi Untuk Demokrat dari Alokasi DPPID

Selasa, April 10, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/4). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/12.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/4). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Koz/nz/12. (sumber: Antara)
Alokasi anggaran tersebut kini tengah diselidiki oleh KPK.

Terdakwa  kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin,  kembali membuat tuduhan baru seputar Partai Demokrat. 

Dikatakannya bahwa ada uang mengalir ke Fraksi Partai Demokrat terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN tahun  2011.

Saat ini alokasi anggaran tersebut tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah terjadi  korupsi di dalamnya dengan ditetapkannya Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka.

"Kasus Wa Ode Nurhayati bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4).

Nazaruddin melanjutkan Demokrat juga mendapatkan komisi dari daerah terkait  alokasi DPPID tersebut. Salah satu penerima komisi adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Jafar Hafsyah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara (Sumut), Totar D M Purba.

"Di  Demokrat yang memegang uang Jafar. Staf ahlinya mengambil uang dari staf  Bupati di Sumut terbukti dengan adanya kuitansi. Uang ini adalah  anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Nazaruddin, yang mengelola masalah  DPPID tersebut di Banggar adalah Wakil Ketua Banggar dari Fraksi  Demokrat, Mirwan Amir.

Lebih lanjut ia menegaskan, akan melaporkan seputar jatah komisi partai Demokrat tersebut secara  mendetil kepada KPK.

Dalam kuitansi yang ditunjukkan oleh  Nazaruddin, tertera bahwa staf ahli Jafar Hafsyah yang bernama Kamhar  Lakumani menerima uang sebesar Rp 1,75 miliar dari  Totar DM Purba pada  tanggal 7 November 2010 di Jakarta.

Seperti diketahui, Wa Ode  Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang  telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang  diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang  dilakukan pimpinan Banggar.

"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.

Hanya,  saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan  nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian  anggaran DPPID.

"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik,  nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu  akan kelihatan semua," ungkapnya.

Wa Ode Nurhayati sendiri telah  resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu, atas dugaan menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima  pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, yang juga  telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di  Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima  dana PPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen  fee sebanyak 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh  dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang  diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal  mendapatkan dana PPID.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.