Ditengarai Ada Komisi Untuk Demokrat dari Alokasi DPPID
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali membuat tuduhan baru seputar Partai Demokrat.
Dikatakannya bahwa ada uang mengalir ke Fraksi Partai Demokrat terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN tahun 2011.
Saat ini alokasi anggaran tersebut tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga telah terjadi korupsi di dalamnya dengan ditetapkannya Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka.
"Kasus Wa Ode Nurhayati bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4).
Nazaruddin melanjutkan Demokrat juga mendapatkan komisi dari daerah terkait alokasi DPPID tersebut. Salah satu penerima komisi adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Jafar Hafsyah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara (Sumut), Totar D M Purba.
"Di Demokrat yang memegang uang Jafar. Staf ahlinya mengambil uang dari staf Bupati di Sumut terbukti dengan adanya kuitansi. Uang ini adalah anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ungkapnya.
Sedangkan, lanjut Nazaruddin, yang mengelola masalah DPPID tersebut di Banggar adalah Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Lebih lanjut ia menegaskan, akan melaporkan seputar jatah komisi partai Demokrat tersebut secara mendetil kepada KPK.
Dalam kuitansi yang ditunjukkan oleh Nazaruddin, tertera bahwa staf ahli Jafar Hafsyah yang bernama Kamhar Lakumani menerima uang sebesar Rp 1,75 miliar dari Totar DM Purba pada tanggal 7 November 2010 di Jakarta.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua," ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu, atas dugaan menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID.