KPK Sebut Waktu Masih Longgar untuk Kasus Angie

Jumat, April 13, 2012 0 Comments



Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. FOTO : Andika Wahyu/ANTARA
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. FOTO : Andika Wahyu/ANTARA
"Harusnya memang demikian (ada target pemberkasan). Tetapi, targetnya masih longgar." 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, mengakui ada kelemahan dalam lembaganya soal penanganan perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh, atau akrab dipanggil Angie.

Kelemahan tersebut bukan hanya soal administrasi tetapi juga perihal target penyelesaian pemberkasan perkara yang tidak mempunyai batas waktu.

"Harusnya memang demikian (ada target pemberkasan). Tetapi, targetnya masih longgar," jawab Zulkarnain ketika ditanya perihal target penyelesaian pemberkasan perkara Angie, hari ini.

Karena itu, kata Zulkarnain, ke depannya perihal administrasi dan target tersebut akan diperbaiki agar mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesuai KUHAP sudah secara tersirat diatur mengenai target-target penyelesaian perkara. 

Contoh, di tingkat penyidikan secara jelas diatur penahanan berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari, sehingga, seharusnya sebelum 60 hari penyidikan atau pemberkasan sudah selesai.

Namun dalam kasus tertentu waktu penahanan bisa diperpanjang lebih dari 60 hari.

Lebih lanjut Zulkarnain menegaskan KPK pasti akan menyidik kasus Angie, meskipun belum memastikan waktu pemeriksaan.

"Iya (tersangka). Masa mundur," kata Zulkarnain.

Seperti diketahui, Angie hingga saat ini tidak juga diperiksa oleh KPK, padahal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu.

Demikian juga, penyidikan kasusnya tidak jelas berjalannya, sehingga menimbulkan kabar miring bahwa penetapan Angie sebagai tersangka adalah keputusan sepihak yang diambil oleh Abraham Samad. 

Dengan kata lain, tidak ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang menyertai penetapan tersangka tersebut.

Hal itu ditengarai membuat penyidik menolak untuk menangani kasus Angie tersebut, sebab mereka menganggap belum disertai dengan bukti yang cukup kuat.

Kabar miring tersebut telah dibantah Zulkarnain. 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan Puteri Indonesia itu belum dilakukan karena terkendala masalah administrasi dan juga bukti-bukti yang masih perlu dikumpulkan.

"Hanya masalah administrasi perkara saja. Termasuk perihal bukti," kata Zulkarnain.

Latar Belakang
Nama Angie sebelumnya kerap disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. 

Tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi,  danLuthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster, tepat setelah dia mengantarkan uang Rp3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp2 miliar, pengurus fraksi Rp1 miliar dan sisanya Rp5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya.  

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.