Murdoko Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
Tetapi Politikus PDI-P yang tiba di kantor KPK, Jakarta, pukul 13.20 WIB dengan pengawalan itu, tidak mau mengatakan sepatah katapun.
Salah satu pria yang mendampingi Murdoko mengatakan Murdoko siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan Murdoko pada Jumat (13/4) ini sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
''M (Murdoko) diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, hari ini.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pekan lalu karena yang bersangkutan berhalangan datang dengan alasan sibuk.
Latar Belakang
KPK resmi menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng), Murdoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, yaitu melakukan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.
"KPK beberapa waktu lalu menerima pelimpahan kasus dari Polda Jateng. Setelah dikembangkan, kita menetapkan Mdk, mantan anggota DPRD Semarang sebagai tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi di kantor KPK, Senin (26/3).
Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang telah menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro.
Keduanya diduga bersama-sama telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal.
Dana yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
KPK menduga Ketua DPD Partai PDI-P Jawa Tengah, Murdoko, diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Murdoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo.
Keduanya, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2007 silam.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang.
Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.