Menko Kesra: Pemerintah Takkan Talangi Pembayaran Korban Lapindo
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, mengatakan pemerintah tidak akan membayarkan kekurangan dana PT Minarak Lapindo Jaya (MLP) menunggak pembayaran kepada korban Lumpur Lapindo.
“Tetap diserahkan kepada PT Minarak Lapindo karena itu kewenangan Minarak. Pemerintah tidak akan menalangi,” kata Agung, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/4).
Agung mengatakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus bos Bakrie Group Aburizal Bakrie telah berjanji untuk menyelesaikan urusan ganti rugi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada korban lumpur Lapindo.
Menurut Agung, jika memang PT. MLJ tidak mampu, bisa mengusahakan untuk meminjamnya.
”Kita serahkan kepada mereka, apakah akan pinjam atau bagaimana. Kan masih banyak sumber-sumber lainnya, saya kira itu tetap kewajiban Minarak Lapindo dan tidak bisa dialihkan ke pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Menko Kesra menambahkan pemerintah tidak akan mendesak karena sesuai dengan aturan dan kesepakatan, ada jadwal yang harus dijalankan oleh PT. MLJ.
Seperti diberitakan, PT. MLJ selaku juru bayar Lapindo Brantas sudah membayar Rp2.91 triliun dari total Rp3.830 triliun kewajiban pembayaran.
Masih tersisa Rp 918 miliar untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur di empat desa yaitu Desa Siring, Jatirejo, Kedung Bendo, dan Renokenongo.
Perusahaan ini pun menyatakan tidak sanggup menyelesaikan ganti rugi dan mengajukan kredit sebesar kekurangan kepada Bank Jatim, namun ditolak karena agunannya yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman.