Menko Kesra: Pemerintah Takkan Talangi Pembayaran Korban Lapindo

Jumat, April 20, 2012 0 Comments



Sejumlah warga korban luapan lumpur panas Lapindo, menggelar doa bersama, dengan menutup jalur rel KA di Jl Raya Porong wilayah Siring, Porong Sidoarjo,  aksi blokir jalan oleh warga Desa Renokenongo dan Besuki tersebut, menuntut agar sisa ganti rugi senilai total Rp85 miliar untuk 600 berkas yang dimiliki hampir tiga ribu kepala keluarga segera dibayar. FOTO : Eric Ireng/ANTARA
Sejumlah warga korban luapan lumpur panas Lapindo, menggelar doa bersama, dengan menutup jalur rel KA di Jl Raya Porong wilayah Siring, Porong Sidoarjo, aksi blokir jalan oleh warga Desa Renokenongo dan Besuki tersebut, menuntut agar sisa ganti rugi senilai total Rp85 miliar untuk 600 berkas yang dimiliki hampir tiga ribu kepala keluarga segera dibayar. FOTO : Eric Ireng/ANTARA
”Kita serahkan kepada mereka, apakah akan pinjam atau bagaimana. Kan masih banyak sumber-sumber lainnya, saya kira itu tetap kewajiban Minarak Lapindo dan tidak bisa dialihkan ke pemerintah."

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, mengatakan pemerintah tidak akan membayarkan kekurangan dana PT Minarak Lapindo Jaya (MLP) menunggak pembayaran kepada korban Lumpur Lapindo.

“Tetap diserahkan kepada PT Minarak Lapindo karena itu kewenangan Minarak. Pemerintah tidak akan menalangi,” kata Agung, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/4).

Agung mengatakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus bos Bakrie Group Aburizal Bakrie telah berjanji untuk menyelesaikan urusan ganti rugi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada korban lumpur Lapindo.

Menurut Agung, jika memang PT. MLJ tidak mampu, bisa mengusahakan untuk meminjamnya. 

”Kita serahkan kepada mereka, apakah akan pinjam atau bagaimana. Kan masih banyak sumber-sumber lainnya, saya kira itu tetap kewajiban Minarak Lapindo dan tidak bisa dialihkan ke pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Menko Kesra menambahkan pemerintah tidak akan mendesak karena sesuai dengan aturan dan kesepakatan, ada jadwal yang harus dijalankan oleh PT. MLJ.

Seperti diberitakan, PT. MLJ selaku juru bayar Lapindo Brantas sudah membayar Rp2.91 triliun dari total Rp3.830 triliun kewajiban pembayaran.

Masih tersisa Rp 918 miliar untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur di empat desa yaitu Desa Siring, Jatirejo, Kedung Bendo, dan Renokenongo.

Perusahaan ini pun menyatakan tidak sanggup menyelesaikan ganti rugi dan mengajukan kredit sebesar kekurangan kepada Bank Jatim, namun ditolak karena agunannya yang tidak sesuai dengan nilai pinjaman.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.