Nasdem Gugat UU Pemilu Baru ke MK
Partai Nasional Demokrat, hari ini, mengajukan gugatan atas Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/4).
Pasal itu sendiri berisi ketentuan bahwa partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir (2009) yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai peserta pemilu selanjutnya.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Effendi Syahputra mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu yang baru tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, pasal tersebut hanya memberikan kewajiban untuk diverifikasi kepada partai-partai baru yang akan ikut pemilu pada 2014. Sedangkan, sembilan partai lama yang sudah mempunyai kursi di DPR tidak dikenakan kewajiban itu.
“Pasal ini sangat tidak adil di luar asas pemilu karena yang diverifikasi hanya partai-partai yang di luar yang sudah di Senayan,” kata Effendi.
Atas dasar itulah NasDem, menurut Effendi, meminta MK untuk memberikan kewajiban lolos verifikasi kepada semua partai yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, bukan hanya kepada partai baru saja.
“Kita tetap ingin verifikasi diadakan. Tapi kepada semua partai peserta pemilu, sehingga pemilu kita bisa benar–benar berkualitas. Kita tidak ingin batalkan atau menghapus pasal tersebut,” kata Effendi.
NasDem sendiri, kata Effendi, melihat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat 1 itu memang sengaja dibuat oleh ke sembilan partai yang sudah mendapatkan kursi di Senayan pada Pemilu 2009. Yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Gerindra, dan Hanura untuk menjegal partai baru sehingga langkah mereka ke Pemilu 2014 bisa berjalan mulus.
“Kelihatan sekali bahwa mereka ingin meloloskan diri mereka sendiri tanpa harus melewati tahapan verifikasi dengan cara memberatkan partai baru yang ingin ikut Pemilu 2014,” kata Effendi.