Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Bui
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin dengan 4 tahun 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammed El Idris.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nazaruddin juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.