Suap Nazaruddin Terkait Statusnya di Demokrat
Majelis Hakim berpendapat PT Duta Graha Indah (DGI) mendekati Nazaruddin untuk mendapatkan proyek pembangunan senilai Rp191 miliar karena terdakwa adalah Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat yang sekaligus anggota DPR.
Kemudian, patut diketahui yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ketika itu adalah Andi Mallarangeng yang juga berasal Partai Demokrat.
"Terdakwa adalah anggota Komisi III DPR sehingga tugas dan kewajiban tidak berkaitan langsung dengan Wisma Atlet karena itu tanggung jawab Komisi X DPR RI. Tetapi, terdakwa adalah bendahara Partai Demokrat, pemberian hadiah berpikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh terhadap rekan satu partai, yaitu Andi Mallarangeng," kata hakim anggota yang memimpin jalannya sidang Nazaruddin, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Hal tersebut, lanjut Marsudin, terbukti dari beberapa kali pertemuan antara terdakwa dengan Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin dan Seskemenpor, Wafid Muharam. Di mana, salah satunya terjadi di Kemenpora sekitar Januari 2010.
Selain itu, ungkap Marsudin, terbukti dengan pernyataan terdakwa urusan dengan Komisi X DPR diserahkan kepada Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan urusan di Kemenpora diserahkan kepada Wafid Muharam.
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris.
Uang itu sebagai realisasi commitment fee 13% untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.