Suap Nazaruddin Terkait Statusnya di Demokrat

Jumat, April 20, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan kepada terdakwa M Nazaruddin. FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan kepada terdakwa M Nazaruddin. FOTO: Ruht Semiono/SUARA PEMBARUAN.
Ada yang menarik dalam putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.

Majelis Hakim berpendapat PT Duta Graha Indah (DGI) mendekati Nazaruddin untuk mendapatkan proyek pembangunan senilai Rp191 miliar karena terdakwa adalah Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat yang sekaligus anggota DPR.
 
Kemudian, patut diketahui yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan  Olahraga (Menpora) ketika itu adalah Andi Mallarangeng yang juga berasal  Partai Demokrat.
 
"Terdakwa adalah anggota Komisi III DPR sehingga tugas dan kewajiban  tidak berkaitan langsung dengan Wisma Atlet karena itu tanggung jawab Komisi X DPR RI. Tetapi, terdakwa adalah bendahara Partai Demokrat, pemberian hadiah berpikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh terhadap rekan satu partai, yaitu Andi Mallarangeng," kata hakim anggota yang memimpin jalannya sidang Nazaruddin, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
 
Hal tersebut, lanjut Marsudin, terbukti dari beberapa kali pertemuan antara terdakwa dengan Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin dan Seskemenpor, Wafid Muharam. Di mana, salah satunya terjadi di Kemenpora sekitar Januari 2010.
 
Selain itu, ungkap Marsudin, terbukti dengan pernyataan terdakwa urusan dengan Komisi X DPR diserahkan kepada Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan urusan di Kemenpora diserahkan kepada Wafid Muharam.
 
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4). Sebab, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana korupsi sebgaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor.  Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta  subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih  saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku  penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp4,6 miliar dari  lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris. 

Uang itu sebagai realisasi commitment fee 13% untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
 
"Peranan terdakwa sebagai anggota DPR RI melalui saksi Mindo Rosalina  Manullang (Rosa) menurut Majelis Hakim memberikan upaya-upaya supaya PT  DGI mendapat proyek pemerintah, yaitu pembangunan Wisma Atlet SEA Games," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.