Penetapan Alokasi Kursi DPR Abaikan Keterwakilan Penduduk

Minggu, April 22, 2012 0 Comments



Konsultan matematika Pemilu dari Kemitraan-Perludem August Mellaz
Konsultan matematika Pemilu dari Kemitraan-Perludem August Mellaz (sumber: Antarafoto)
Hal itu tidak berubah dari aturan dalam UU sebelumnya yakni UU 10/2008.

DPR dituding tidak memperhatikan keterwakilan  penduduk dalam kesepakatan penetapan alokasi kursi DPR. Data kependudukan tidak valid. Pun metode penetapan alokasi kursi hanya mengikuti undang-undang lama.
 
"Undang-Undang (UU) tidak menjamin munculnya prinsip keadilan melalui  kursi perwakilan," kata August Mellaz, Konsultan matematika Pemilu dari  Kemitraan-Perludem dalam diskusi soal UU Pemilu di kawasan Cikini, hari ini.
 
Dalam UU Pemilu yang disahkan Dewan pada pekan kedua April silam ditetapkan alokasi kursi tiga sampai 10 untuk DPR dan tiga sampai 12 untuk kursi DPRD. Hal tersebut tidak berubah dari aturan dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 10 tahun 2008.
 
Alokasi kursi yang ditetapkan DPR tersebut dinilai tidak valid karena  tidak didasarkan pada data kependudukan terbaru. Namun tetap merujuk pada data penduduk oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal alokasi kursi menurut August harus berbasiskan jumlah penduduk.
 
Dia mencontohkan, beberapa propinsi mendapatkan kursi perwakilan lebih  dari yang seharusnya, seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan  Nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara sejumlah propinsi mendapatkan kursi kurang dari yang seharusnya, seperti Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Barat. "Tidak adanya sumber data kependudukan untuk alokasi kursi dan daerah pemilihan DPR, dengan kata lain data penduduk yang dipakai adalah data siluman," tambahnya.
 
Sementara Didik Supriyanto, konsultan Pemilu dari Kemitraan mengatakan  mereka sudah memberikan saran soal ketidakvalidan data kependudukan yang  digunakan Dewan empat bulan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) itu disahkan agar menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010. Namun Dewan tetap mengembalikan lampiran pada data kependudukan Pemilu lama.
 
Ketidakvalidan data tersebut kemudian mengabaikan keterwakilan berdasarkan pasal 22E dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD). "Kami kaget ketika dilampirkan lampiran yang lama padahal kedudukan tiap warga negara sama dalam hukum dan pemerintah," kata Didik dalam  kesempatan yang sama.
 
Keputusan tim perumus dan tim sinkronisasi tetap mempertahankan lampiran  UU Nomor 10 tahun 2008 diartikan mengabaikan prinsip-prinsip Pemilu  yang demokratis.
 
"Dalam melakukan alokasi 560 kursi DPR ke propinsi, lampiran UU Nomor 10  tahun 2008 tidak menggunakan metode proporsional, sehingga jumlah kursi  yang diterima di beberapa propinsi tidak sesuai dengan jumlah penduduk," tutupnya.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.