Siti Fadillah Supari masih Watimpres
Demikian dikatakan oleh juru bicara presiden, Julian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/4).
"Dalam status sebagai tersangka, yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun ada ruang bagi mereka untuk tidak di dalam posisi atau dianggap bersalah kecuali ada ketetapan hukum," kata Julian.
Julian mengatakan, untuk kasus Siti Fadillah, prosesnya masih tahap awal, "bahwa apa yg dikenakan kepada beliau terkait dengan penunjukan langsung dan sesungguhnya dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta disalahkan."
Karena hal itu, menurut Julian, juga bisa dibenarkan sejauh memang kondisi, keadaan dan peraturan tertentu, penunjukan langsung bisa dilakukan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sambung Julian, mengatakan akan mengikuti prosesnya hingga tuntas, dan menyerahkan semuanya kepada hukum.
Namun, lanjut dia, harus dipastikan, apabila betul tidak ada kerugian negara atau kepentingan umum dan masyarakat, itu tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.
"Namun sementara belum ada ketetapan hukum, tetap anggota Watimpres, tetap bekerja," tegas Julian.