Siti Fadillah Supari masih Watimpres

Senin, April 23, 2012 0 Comments



Eks menkes, Siti Fadilah Supari.
Eks menkes, Siti Fadilah Supari. (sumber: ANTARA)
Status tersangka dalam kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tidak otomatis membuatnya dinonaktifkan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Demikian dikatakan oleh juru bicara presiden, Julian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/4).

"Dalam status sebagai tersangka, yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun ada ruang bagi mereka untuk tidak di dalam posisi atau dianggap bersalah kecuali ada ketetapan hukum," kata Julian.

Julian mengatakan, untuk kasus Siti Fadillah, prosesnya masih tahap awal, "bahwa apa yg dikenakan kepada beliau terkait dengan penunjukan langsung dan sesungguhnya dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta disalahkan."

Karena hal itu, menurut Julian,  juga bisa dibenarkan sejauh memang kondisi, keadaan dan peraturan tertentu, penunjukan langsung bisa dilakukan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sambung Julian, mengatakan akan mengikuti prosesnya hingga tuntas, dan menyerahkan semuanya kepada hukum. 

Namun, lanjut dia, harus dipastikan, apabila betul tidak ada kerugian negara atau kepentingan umum dan masyarakat, itu tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.

"Namun sementara belum ada ketetapan hukum, tetap anggota Watimpres, tetap bekerja," tegas Julian. 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.