Tujuan UU Pemilu Baru Tidak Jelas
UU Pemilu baru yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sangat kacau.
Kekacauan ini antara lain bisa dilihat dari ketidakjelasan desain dan tujuan yang ingin dicapai oleh DPR dan pemerintah dalam membuat UU tersebut.
"Di mana-mana di UU apa pun kalau kita buat setelah bagian pertama Ketentuan Umum di bagian ke dua itu pasti berisi Asas dan Tujuan. Coba Anda cek di UU Pemilu kita yang baru kemarin, ada tidak tujuan itu dirumuskan," kata Didik Supriyanto, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Jakarta, hari ini.
Menurut Didik, ketidakjelasan tujuan UU Pemilu, sebenarnya bukan kali ini saja terjadi.
Pada UU Pemilu yang lalu hal yang sama sebenarnya juga terjadi.
Perludem, kata Didik, sebenarnya sudah mengingatkan DPR dan pemerintah agar mendiskusikan terlebih dahulu rumusan dan desain politik yang ingin mereka terapkan di Indonesia sebelum mereka mengubah UU Pemilu. tapi sayangnya itu semua tidak dipakai.
"Akibatnya ya bisa kita lihat, proses penentuan instrumen pemilu dan sistemnya dalam UU Pemilu yang baru kemarin tidak jelas. Perdebatan yang dilakukan tidak punya ujung pangkal, sehingga hasilnya ya berdasar kemenangan yang hanya mengumpulkan suara yang banyak saja yang menang," kata Didik.