UU Pemilu Merusak Pembangunan Parpol

Senin, April 16, 2012 0 Comments



Mantan Menhut MS Kaban
Mantan Menhut MS Kaban (sumber: Antara)
Partai-partai guram menganggap Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru tidak berimplikasi pada pembangunan partai politik (parpol).

Hal itu sedang digugat oleh parpol guram alias nonparlemen. Partai-partai nonparlemen tersebut sedang menyusun materi uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kami melihat dari UU Pemilu ini punya implikasi yang tidak sehat dalam pembangunan parpol, pertama, diskriminatif adanya pembedaan verifikasi  terhadap parpol yang lolos ambang batas parlemen dan yang tidak," kata  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, Senin (16/4).
 
Soal verifikasi partai politik itu terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Pemilu baru hasil revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
 
Di samping itu, partai guram juga akan mengujikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai bisa menghanguskan jutaan suara pemilih.
 
"Kami gugat juga soal penghangusan suara, itu betul-betul merugikan, ada  kerugian material, sudah tidak pas dengan prinsip demokrasi," kata mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut.
 
"Pembuat UU ini tidak memperhatikan suara kebenaran, kepada pemerintah  juga kami sudah sampaikan, kepada menteri dalam negeri UU ini sudah tidak adil," tutupnya.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.