UU Pemilu Merusak Pembangunan Parpol
Hal itu sedang digugat oleh parpol guram alias nonparlemen. Partai-partai nonparlemen tersebut sedang menyusun materi uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat dari UU Pemilu ini punya implikasi yang tidak sehat dalam pembangunan parpol, pertama, diskriminatif adanya pembedaan verifikasi terhadap parpol yang lolos ambang batas parlemen dan yang tidak," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, Senin (16/4).
Soal verifikasi partai politik itu terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Pemilu baru hasil revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
Di samping itu, partai guram juga akan mengujikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai bisa menghanguskan jutaan suara pemilih.
"Kami gugat juga soal penghangusan suara, itu betul-betul merugikan, ada kerugian material, sudah tidak pas dengan prinsip demokrasi," kata mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut.
"Pembuat UU ini tidak memperhatikan suara kebenaran, kepada pemerintah juga kami sudah sampaikan, kepada menteri dalam negeri UU ini sudah tidak adil," tutupnya.