5 Juta Hektar Hutan Indonesia Terancam Hilang
Meski sudah menerapkan moratorium izin baru bagi hutan primer dan lahan gambut, Indonesia berpotensi untuk kehilangan hampir lima juta hektar akibat tumpang tindih kawasan dengan konsesi lainnya.
“Kalau dari data PIPIB November 2011 overlay dengan konsesi lainnya, potensi kehilangan itu 4,9 juta hektar dengan 4 juta dari hutan primer dan sisanya dari lahan gambut,” kata Kiki Taufik, spesialis informasi geografis Greenpeace Indonesia, di Jakarta, hari ini, terkait dengan rencana pemerintah yang segera mengeluarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi kedua pada bulan ini.
Berdasarkan Inpres 10/2011, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peta moratorium dan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Peta pertama dikeluarkan pada bulan Juni 2011 lalu dengan skala 1 : 19 juta, selanjutnya, peta revisi yang pertama diterbitkan pada bulan November 2011 dengan skala 1 : 250.000.
“Areal tersebut akhirnya tidak ter-protect oleh moratorium karena statusnya tidak jelas akibat tumpang tindih dengan konsesi yang lain,” imbuh Kiki.
Kiki menjabarkan potensi kehilangan terbesar berada di Pulau Kalimantan sebanyak 1,9 juta hektar diikuti Papua dengan 1,7 juta hektar. “Untuk Kalimantan, dia banyak sekali overlap dengan batubara. Sementara, Papua dengan HPH,” tutur dia.
Dijelaskan Kiki, dari moratorium yang sudah berjalan selama setahun tersebut ternyata hanya menambah 13 juta hektar areal hutan untuk dilindungi.
“Kalau berdasarkan PIPIB November 2011 maka ada 65,37 juta hektar masuk moratorium, 59,45 juta hektar itu hutan primer dan 5,92 juta hektar merupakan lahan gambut," ungkap dia.
Masalahnya, lanjut dia, areal seluas 46,7 juta hektar itu sudah merupakan kawasan yang dilindungi atau konservasi, jadi memang tidak boleh diekploitasi. “Kalau dihitung dari total 65 juta hektar, berarti moratorium itu hanya menambah 13 juta hektar saja,” tandas dia.