AJI: Hukum Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat antara 1 Mei 2011 sampai 30 April 2012 telah terjadi 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini belum termasuk delapan kasus pembunuhan jurnalis di masa lalu yang tidak kunjung terungkap.
"Praktik impunitas bagi pembunuh dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis membuat pelakunya, termasuk aparat hukum, tidak memahami bahwa profesi jurnalis di lindungi hukum dan konstitusi. Akibatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi," kata Divisi Advokasi AJI Aryo Wisanggeni, hari ini.
Hal itu dikatakan Aryo saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Barhakam Polri bersama aktivis AJI lainnya. Mereka menggelar aksi untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.
"Hari ini harus jadi momentum untuk mengakhiri dan mengusut segala bentuk tindak kekerasan ini," imbuhnya.
Delapan kasus pembunuhan yang sudah masuk "peti es" itu adalah kasus Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin) pada 1996, Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaluddin (2003), Ersa Siregar (2003), Herliyanto (2006), Andriansyah M Wibisono (2010), dan Alfred Mirulewan (2010).
Khusus untuk Udin, wartawan harian Bernas, Yogyakarta, perkaranya akan dianggap kadaluarsa pada 16 Agustus 2014.
Sedangkan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih "segar", di antaranya, adalah kasus perampasan alat kerja jurnalis oleh polisi dalam demo anti kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Gambir, Jakarta Pusat, pada 27 Maret, dan kasus penyiraman cairan kimia saat peliputan antikenaikan BBM di depan Gedung DPR pada 30 Maret.