Alex Noerdin Janji Naikkan Upah Buruh Jakarta
Kandidat Gubernur DKI Jakarta Alex Noerdin menegaskan, upah minimum buruh di Ibu kota harus lebih tinggi ketimbang dari wilayah sekitar, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sebab, biaya hidup di Jakarta lebih tinggi daripada yang lain.
"Jadi warga Jakarta yang bekerja sebagai buruh, harus mendapat UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya. Ini sangat wajar dan saya akan perjuangkan angka UMK DKI lebih tinggi," ujar Alex Noerdin di Jakarta, Rabu (2/5).
Namun demikian, Alex mengingatkan bahwa kenaikan UMK harus dibahas bersama dengan kalangan pengusaha. Jika pengusaha tidak sanggup tapi buruh memaksakan diri, akibatnya yang rugi adalah para buruh juga.
"Dalam upaya meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan buruh ini memang ada dilema. Menaikan upah atau menekan biaya hidup," ujar Alex.
Alex menambahkan, dilema tersebut bisa diselesaikan bersamaan, yakni dengan berupaya menaikan UMK yang diikuti dengan menekan biaya hidup para buruh dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya. Caranya, pemerintah Provinsi DKI harus melaksanakan berbagai program yang prorakyat.
"Bagi saya, program prorakyat yang mampu menekan biaya hidup adalah sekolah gratis dan berobat gratis. Bila DKI melaksanakan itu, maka masyarakat penghasilan rendah seperti buruh bisa hidup layak, bahkan masih bisa menabung," ujarnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 telah diputuskan sebesar Rp1.529.150 atau sebesar 102,9 persen, dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk Provinsi Banten, UMP tahun 2012 berdasarkan SK Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan sebesar Rp1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000.
Sementara untuk UMK, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp1.381.000 dan UMK terendah di Kab. Lebak sebesar Rp1.047.800.
Untuk UMK Bogor tahun 2012 adalah sebesar Rp1.269.320 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp1.332.786.