Angelina Sondakh Batal Berobat
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) batal berobat. Rencananya Angie akan berobat setelah merasa sakit nyeri tulang yang dialaminya.
Padahal, Angie sudah mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait keluhan nyeri di daerah tulang bahu.
”Dokter KPK telah melihat dan mendengar keluhan Angelina Sondakh soal bahunya yang sakit. Dokter kemudian merujuk ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Center (MMC). Perkembangan terakhir, dengan alasan kurang jelas justru yang bersangkutan tidak jadi ke rumah sakit, Jumat (11/5) ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, petugas rumah tahanan memutuskan batal membawa yang bersangkutan memeriksakan kesehatannya ke RS MMC, Jakarta.
Sebelumnya, kubu Angelina Sondakh mengklaim telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan operasi menyambung tulang yang patah.
”Dokter KPK sudah merekomendasikan untuk segera ditangani oleh dokter bedah tulang. Tetapi, keluarga akan mencari dokter bedah tulang yang bagus dan tidak menimbulkan bekas luka operasi,” kata kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta.
Tetapi, lanjut Nasrullah, belum pasti kapan operasi penyambungan tulang tersebut akan dilakukan. Mengingat, pihak keluarga masih mencari dokter bedah tulang terbaik. Sebab, biaya operasi diputuskan ditanggung oleh keluarga.
”KPK sudah mempersilahkan mau ditunjuk dokter atau menunjuk dokter sendiri. Keluarga sudah memutuskan untuk membayar dokter dengan biaya sendiri,” ujar Nasrullah.
Sejak ditahan pada 27 April lalu, melalui pengacaranya mantan Puteri Indonesia tersebut kerap sekali mengajukan permintaan-permintaan. Seperti, alat lukis, gitar, Al Quran elektronis, guru untuk mengajar mengaji dan meminta izin untuk melakukan operasi tulang bahu.
Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.