Asuransi 3 TKI Tewas di Malaysia Dibayarkan
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, menyerahkan bantuan kematian sebesar 51 juta kepada 3 ahli waris keluarga TKI yang ditembak di Malaysia.
Bantuan kematian sebesar Rp51 juta tersebut terdiri dari bantuan Kemnakertrans sebesar Rp15 juta, bantuan konsorsium Asuransi Paladin Rp30 Juta, dan bantuan Jamsostek Rp6 Juta.
Bantuan tersebut diserahkan kepada keluarga ahli waris TKI atas nama Herman, Abdul Kadir Jaelani dan Mad Noor di Lombok. Masing-masing keluarga ahli waris mendapat bantuan kematian sebesar Rp17 juta.
“Sampai saat ini Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan penembakan TKI di Malaysia. Kemnakertrans telah berkoordinasi dengan Kemenlu untuk mengklarifikasi dan mencari kebenaran kasus ini,“ kata Reyna Usman, dalam jumpa pers Humas Kemnakertrans di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, hari ini.
Reyna mengatakan pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan mencari, menelusuri dan membuktikan fakta-fakta yang terjadi di Malaysia. “Kita semua sependapat dengan keinginan keluarga untuk menyelesaikan kasus secepatnya. Atas nama pemerintah kami ucapkan turut berbelasungkawa," tutur dia..
“Khusus untuk langkah investigasi di Malaysia, saat ini masih terus berlangsung dengan kerjasama Konseler KBRI dan Atase Tenaga Kerja, Kepolisian dan Komnas HAM, dengan pembagian tugas masing-masing fungsi dalam menjadi satu tim kerja,” tandas Reyna.