Ayah Angie tidak Kenali Saksi Jeffrey Rawis
Ayah Angelina Sondakh, Lucky Sondakh, mengaku tidak mengenal jurnalis kantor berita Antara bernama Jeffrey Manuel Rawis yang diduga berperan sebagai "messenger" dana pembahasan anggaran yang melibatkan Angelina.
Ditemui di kantor KPK, Lucky mengatakan nama Jeffrey Rawis merupakan nama yang banyak digunakan oleh orang yang berasal dari Manado. "Nggak kenal sama Jeffrey Manuel Rawis karena nama marga Rawis itu banyak. Sama seperti marga Sondakh," kata Lucky, kemarin.
Menurut Lucky, ada lima orang bernama Jeffrey Rawis di lingkungannya. Dia tidak mengetahui apakah Jeffrey Rawis yang diperiksa hari ini salah satu yang dia kenal.
"Saya tidak boleh pastikan. Bisa saja Jeffrey Rawis itu yang lain. Kalau saya tahu pasti, saya pastikan. Tapi kalau kurang pasti saya tidak mau ambil resiko," kata Lucky.
KPK memeriksa Jeffrey untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional dengan tersangka Angelina Sondakh. Jeffrey tiba di kantor KPK pukul 10.45 WIB dengan menggunakan kemeja coklat.
Ditanya soal dugaan dirinya sebagai penerima uang dari mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Jeffrey membantah. "Tidak ada urusan uang. Ini urusan family," kata Jeffrey.
Meski mengaku bukan orang yang disebutkan Rosa sebagai staf Angie, Jeffrey mengatakan dirinya berasal dari daerah yang sama dengan Angie, yaitu Manado. "Kita sekampung. Kita family," kata Jeffrey.
Jeffrey diketahui merupakan bekas Kepala Biro Lembaga Kantor Berita Nasional Riau. Sebelumnya, Jeffrey pernah bertugas sebagai jurnalis yang ditempatkan di DPR.
Sekarang Jeffrey kembali bekerja di Jakarta dan menjabat sebagai staf redaksi Antara Jakarta. Dalam kasus ini, nama Jeffrey pernah disebut oleh Mindo Rosalina Manulang sebagai staf Angie.
Jeffrey disebut sebagai pihak yang telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Rosa. Awal Februari lalu, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang.
Angelina dikenakan dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Mantan anggota Komisi X DPR itu diduga menerima janji ataupun hadiah yang bertentangan dengan jabatannya.