Beda Pendapat Menkumham dan Menlu soal Grasi Corby
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa memiliki pendapat yang berbeda soal alasan pemberian grasi terhadap "Ratu Mariyuana" asal Australia, Schapelle Corby.
Amir mengatakan, pengampunan masa hukuman (grasi) selama lima tahun untuk Corby adalah bagian dari diplomasi terkait perlindungan terhadap tahanan anak Indonesia di Australia. Dengan adanya pengurangan hukuman untuk Corby, Amir mengatakan bahwa ada respon positif dari pemerintah Australia.
"Alhamdulilah, dua-tiga hari ini kita mendengarkan pejabat-pejabat Australia itu sudah mau bicara," kata Amir, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/5).
Padahal, kata Amir pula, sebelumnya tidak ada jaminan bahwa anak-anak Indonesia yang dipenjara di Australia akan diperhatikan. Diplomasi semacam ini, kata Amir lagi, bukan kali pertama dilakukan Indonesia.
Sebelumnya, Amir menjelaskan, hal ini sudah dilakukan di beberapa negara seperti Malaysia dan Arab Saudi. Keuntungan dari menjalankan diplomasi semacam ini, menurut Amir pula, adalah adanya perlakuan khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah hukum di dua negara tersebut.
Disebutkan Amir, di Arab Saudi, Raja Arab pun turun tangan memberikan perlindungan kepada WNI yang tersangkut masalah hukum. Sementara di Malaysia, Dewan Raja Malaysia memberikan pengampunan hukuman berat yang seharusnya diterima oleh WNI di sana.
Sementara itu sebaliknya, Menlu justru mempunyai pendapat yang berbeda. Marty dengan tegas menyatakan bahwa proses pengurangan hukuman Corby tidak terkait dengan diplomasi Indonesia dan Australia. Marty mengatakan, antara Indonesia dan Australia tidak ada kesepakatan soal tukar-menukar tahanan.
Tukar-menukar tahanan, kata Marty pula, hanya bisa dilakukan jika kedua negara mempunyai kesepakatan, dan biasanya dilakukan dalam kondisi perang. Menurut Marty, pemangkasan masa hukuman Corby itu dilakukan sepenuhnya berdasarkan hukum dan tidak ada upaya tawar-menawar.
"Setiap negara pasti akan melakukan upaya terbaik demi melindungi warga negaranya dari ancaman hukuman serius di negara lain, seperti juga (yang) dilakukan pemerintah RI. Namun, semua dilakukan secara hukum (proses grasi), bukan melalui tawar-menawar," kata Marty di Kantor Kemlu, Jakarta.
Seperti diketahui, Presiden SBY baru saja mengabulkan permohonan grasi untuk Corby. Warga negara Australia itu mendapatkan pengampunan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara. Corby sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Perempuan berusia 34 tahun itu dinyatakan terbukti menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali. Perempuan yang ditangkap pada Oktober 2004 itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.