Deadline Izin Lady Gaga Tinggal Satu Hari
Promotor Big Daddy yang hendak menggelar konser Lady Gaga harus berpacu dengan waktu. Mereka hanya punya kesempatan sekitar 48 jam lagi sejak Jumat (25/4). Itu tandanya hari ini, mereka masih memiliki kesempatan satu hari lagi untuk melengkapi persyaratan konser penyanyi asal New York, AS itu sebelum polisi memutuskan mengeluarkan atau menolak izin keramaian yang menjadi syarat acara tersebut bisa digelar.
"Kami prinsipnya masih menunggu. Berdasarkan Juklak Kapolri nomor 2 tahun 1995 selambat-lambatnya seminggu (sebelum acara digelar), panitia sudah harus mengajukan permohonan lengkap dengan syaratnya. Cuma permasalahan kemarin, persyaratan masih kurang, belum lengkap sehingga harus mereka lengkapi dulu untuk bisa kami proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (25/4).
Konser pemilik tembang Poker Face ini sedianya akan digelar pada Minggu, 3 Juni di Stadion Gelora Bung Karno Senayan (SUGBK), Jakarta. Menurut hitungan kalender, seminggu sebelum hari konser, jatuh pada Minggu, 27 Mei. Kendati persoalan izinnya masih mengambang, promotor mengklaim jika 50.000 ribu tiket telah terjual.
"Saya kira tak ada alasan untuk masyarakat menolak kalau memang itu sudah sesuai dengan budaya dan etika di Indonesia. Prinsipnya kita siap memproses bilamana administrasi yang dibutuhkan sudah dipenuhi dan bila kita sudah memberikan izin maka kita siap mengamankan," tambah Saud.
Permohonan izin secara tertulis dilampiri dengan proposal kegiatan, surat pernyataan dari penyelenggara, surat izin dari pemilik tempat kegiatan, surat rekomendasi dari Polda Metro Jaya, dan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Instansi terkait itu diantaranya Kementerian Pariwisata, Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kemendagri, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia. Dua instansi yang terakhir sudah secara jelas menolak konser Lady Gaga.
Jadi kesimpulannya? Akankah konser Lady Gaga akan benar-benar terselenggara di Jakarta atau akan dipindahkan ke kota lain?