Demokrat: Angie Tak Perlu Diberhentikan dari DPR
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny K.Harman menyatakan Angelina Sondakh atau Angie tidak perlu diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga status hukum terhadap kasusnya final.
Benny juga berharap kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyelesaikan kasus Angie secepatnya sehingga tak terbuka potensi politisasi terhadap kasus tersebut.
"Kami meminta kasus hukum penyelenggara negara tidak dipolitisasi dan Angie tidak perlu diberhentikan," kata Ketua Komisi III DPR itu di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
Ketua DPP Partai Demokrat bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) Sutan Bhatoegana mengungkapkan Angie yang ada di Komisi X memang belum resmi diberhentikan fraksi.
Dalam tata tertib DPR sendiri, kata dia, jika ada anggota Dewan yang sedang diproses hukum maka berstatus nonaktif sementara hingga menunggu keputusan hukum tetap.
Terkait beda perlakukan terhadap Nazaruddin yang langsung diberhentikan oleh Demokrat, Sutan menjelaskan Angie bersikap koperatif dalam kasus hukum yang melibatkannya. Oleh karena itu, Partai Demokrat tidak berencana memberhentikan kadernya itu.
"Kalau Angie kooperatif dipanggil datang disuruh pulang ya dia pulang. Kalau teman kita yang satu lagi, Beliau berobat enggak pulang-pulang dan teman kita Nazaruddin itu dipecat dari partai dan jadi berbeda dengan Angie," papar dia.