Yusril: Siti Fadilah Segera Bebas dari Sangkaan Korupsi

Rabu, Mei 16, 2012 1 Comments




Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Kalau berkas Siti Fadilah tetap tak lengkap, kasus ini akan ditutup.

Bekas Menteri Kesehatan, Siti  Fadillah Supari, dinilai segera bebas dari segala tuntutan hukum  yang diinisiasi kepolisian terkait dugaan mendorong terjadinya tindak  pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian itu  pada 2005.

Menurut Kuasa Hukum Siti, Yusril Ihza Mahendra, keyakinan itu  menguat karena Kejaksaan Agung sudah mengembalikan berkas penuntutan  kepada Kepolisian karena tidak jelas substansi dan tak adanya bukti pendukungnya.

"Karena memang tidak ada kaitan klien saya dengan tindak pidana korupsi di kasus itu," kata Yusril di Jakarta hari ini.

Siti  disangka terlibat dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di  Kementerian Kesehatan tahun 2005. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 6,1  miliar dari nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Siti didakwa melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-undang Tindak  Pidana Korupsi dan kemudian juga pasal 56 KUHP, karen Siti dianggap  menganjurkan adanya perilaku korupsi. Pasalnya, Siti mengeluarkan  keputusan bahwa pengadaan alkes, demi penyelesaian masalah wabah flu  burung, boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.

"Padahal keputusan klien saya itu ada dasar hukumnya, atau dia  diperbolehkan melakukan itu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata  Yusril.

Selain itu, lanjutnya, tak ada juga nama perusahaan  tertentu yang diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dalam proses  penunjukan langsung.

Yusril mengakui penilaian Siti segera terbebas dari kasus  itu dengan indikasi pernyataan Kejaksaan Agung saat  mengembalikan berkas perkara ke Polisi. Disebutkan bahwa Polisi hanya  diberi kesempatan sekali saja untuk memperbaiki.

"Kalau tetap berkasnya tak lengkap, kasus akan ditutup," kata Yusril.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.