Yusril: Siti Fadilah Segera Bebas dari Sangkaan Korupsi
Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, dinilai segera bebas dari segala tuntutan hukum yang diinisiasi kepolisian terkait dugaan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian itu pada 2005.
Menurut Kuasa Hukum Siti, Yusril Ihza Mahendra, keyakinan itu menguat karena Kejaksaan Agung sudah mengembalikan berkas penuntutan kepada Kepolisian karena tidak jelas substansi dan tak adanya bukti pendukungnya.
"Karena memang tidak ada kaitan klien saya dengan tindak pidana korupsi di kasus itu," kata Yusril di Jakarta hari ini.
Siti disangka terlibat dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 6,1 miliar dari nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar.
Siti didakwa melanggar pasal 2, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan kemudian juga pasal 56 KUHP, karen Siti dianggap menganjurkan adanya perilaku korupsi. Pasalnya, Siti mengeluarkan keputusan bahwa pengadaan alkes, demi penyelesaian masalah wabah flu burung, boleh dilakukan dengan penunjukan langsung.
"Padahal keputusan klien saya itu ada dasar hukumnya, atau dia diperbolehkan melakukan itu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yusril.
Selain itu, lanjutnya, tak ada juga nama perusahaan tertentu yang diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dalam proses penunjukan langsung.
Yusril mengakui penilaian Siti segera terbebas dari kasus itu dengan indikasi pernyataan Kejaksaan Agung saat mengembalikan berkas perkara ke Polisi. Disebutkan bahwa Polisi hanya diberi kesempatan sekali saja untuk memperbaiki.
"Kalau tetap berkasnya tak lengkap, kasus akan ditutup," kata Yusril.