TSK Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Tidak Ditahan
Kepolisian tidak menahan YS, pemuda yang mengaku telah menyebarkan foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 melalui jaring sosial di internet, yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.
"Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri dan gentlemen. Kalau berbuat salah ya ngaku saja, dan bertanggung jawab," Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman, di Jakarta, hari ini.
Secara terpisah Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyanto, mengatakan polisi tidak menahan YS karena pelaku masih harus berkuliah.
"Dia mahasiswa semester 4 sebuah universitas di Lampung. Menurutnya foto-foto itu dia sebar melalui twitter karena iseng. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Arief.
Seperti diberitakan, YS dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik cybercrime Bareskrim sejak Selasa siang (16/5) setelah datang menyerah.
YS yang mengaku mendapat foto korban Sukhoi palsu itu dari ibunya dikenakan Pasal 35 junto 51 Ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 35 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Hukuman dari tindakan itu termuat dalam Pasal 51 Ayat 1. Regulasi itu menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.