TSK Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Tidak Ditahan

Rabu, Mei 16, 2012 0 Comments



YS (tengah) tersangka penyebar foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di laman mikrobloger (FOTO: Farouk Arnaz/Beritasatu.com)
YS (tengah) tersangka penyebar foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 di laman mikrobloger (FOTO: Farouk Arnaz/Beritasatu.com)
Polisi tidak menahan YS karena pelaku masih harus berkuliah. 

Kepolisian tidak menahan YS, pemuda yang mengaku telah menyebarkan foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 melalui jaring  sosial di internet, yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.

"Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri dan gentlemen. Kalau berbuat salah ya ngaku saja, dan bertanggung jawab," Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Sutarman, di Jakarta, hari ini. 
 
Secara terpisah Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief  Sulistyanto, mengatakan polisi tidak menahan YS karena pelaku masih harus berkuliah. 

"Dia mahasiswa semester 4 sebuah universitas di Lampung. Menurutnya foto-foto itu dia sebar melalui twitter karena  iseng. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Arief.

Seperti diberitakan, YS dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik cybercrime Bareskrim sejak Selasa siang (16/5) setelah datang menyerah.
 
YS yang mengaku mendapat foto korban Sukhoi palsu itu dari ibunya dikenakan Pasal 35 junto 51 Ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Pasal 35 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen  elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
 
Hukuman dari tindakan itu termuat dalam Pasal 51 Ayat 1. Regulasi itu menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.