Dirut Bank Jabar Banten Dilaporkan ke Kejagung
Direktur Utama Bank Jabar Banten Tbk Bien Subiantoro hari ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (kejagung) dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.
Bien diduga terlibat kredit fiktif senilai Rp 133 miilar saat menjabat direktur manajemen resiko di Bank Negara Indonesia (BNI) pada periode 2003-2005.
"Kejaksaan Agung harus menuntaskan kasus korupsi dugaan keterlibatan Biem atas pemberian kredit fiktif," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi, Paul Christian Kruss dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Beritasatu.com, hari ini .
Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Bien sebagai orang yang bertanggungjawab kredit fiktif tersebut setelah tiga karyawan di divisi korporasi BNI divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 yang dijerat UU Tipikor.
Selain itu, satu pengusaha Tjulang Stefanus Yawoga mantan direktur utama PT Lima Jayakarta Utama, perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja permanen dan transaksional juga diputus bersalah.
Keterlibatan Biem diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan direktur Bank Jabar Banten, Bambang Mulyo. Alasan isi putusan menyatakan, Biem masuk dalam daftar pelaku tindak pidana perbankan.
Putusan per tanggal 10 Mei 2012 itu, membatalkan hasil uji kelayakan Bank Indonesia (BI) pada direksi bank Jabar, dan meminta otoritas moneter tersebut melakukan uji kelayakan ulang. Sebelumnya, Bambang dinyatakan tidak lolos dalam uji kelayakan oleh BI tanpa alasan jelas.
Padahal, dalam surat memorandum BI yang telah menjadi bukti pengadilan di PTUN Jakarta disebutkan, Bien Subiantoro ditemukan dalam daftar pelaku dugaan tindak pidana perbankan dalam pemberian kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian kepada Lima Jayakarta Utama.