Golkar Tolak Usul Penurunan Presidential Threshold
Sejauh ini, Partai Golkar menentang ide revisi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) demi mengegolkan penurunan syarat memajukan calon presiden (presidential threshold) dari 20% suara partai atau gabungan partai menjadi 3,5% saja.
"Kami masih mempertahankan angka yang lama. Kami menilai aturan yang sekarang sudah baik dan sesuai dengan UUD 1945," kata Ketua Fraksi Golkar di MPR Setya Novanto di Jakarta, Senin (21/5).
Bagi Golkar, kata Setya, usulan partai kecil dan menengah tersebut agak mengada-ada, sebab UU saat ini sebenarnya memberi kesempatan bagi mereka untuk mengajukan capres lewat penggabungan suara.
"Penggabungan suara itukan juga memberi kesempatan kepada partai-partai lain untuk saling mengusung," tutur Setya.
Di samping itu, lanjutnya, memperbanyak calon dengan menurunkan syarat angka juga akan menjadi masalah baru terkait isu biaya kampanye.
"Padahal kita ingin soal kampanye ini, tidak ada menghambur-hamburkan uang. Jadi bisa efisiensi dengan biaya murah," kata dia.
Sebelumnya, PAN-Gerindra-Hanura-PKB-PKS sepakat usung ide revisi UU Pilpres demi menurunkan angka presidential threshold ke 3,5%. Artinya, dengan demikian, setiap partai yang lolos ke DPR boleh mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri.