Henry Yoso Berencana Gugat Grasi Corby, Kuasa Hukum Protes
Rencana Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat untuk menggugat langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Leigh Corby, ternyata membuat gerah kuasa hukum Corby.
"Menggelikan dan kurang memakai nalar hukum pernyataan seorang oknum advokat yang berencana menggugat SBY atas Keppres tentang grasi lima tahun terhadap Corby," kata kuasa hukum Corby Hotman Paris Hutapea dalam rilisnya yang diterima Beritasatu, hari ini.
Menurut Hotman, grasi adalah kewenangan mutlak Presiden SBY yang diatur dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Henry yang berencana mempersoalkan grasi SBY tersebut dinilai melupakan asas hukum dasar kewenangan presiden.
"Diimbau kepada semua pihak dan oknum agar mikir dan ngaca sebelum berbicara agar nalar hukum tidak salah kaprah," pungkas Hotman.
Henry memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalur PTUN dipilih Henry karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Keppres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara.
Menurutnya, Keppres tersebut bertentangan dengan azas pemerintahan umum dan norma-norma kehidupan bermasyarakat. Apalagi, kejahatan narkotika dianggap kejahatan sangat luar biasa atau extraordinary crime yang disamakan dengan kejahatan terorisme, korupsi dan pencucian uang.