KP2KKN Minta KPK Tangani Kasus Bupati Rembang
Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangani kasus yang melibatkan Bupati Rembang M Salim dengan kasus korupsi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.
"Kasus Bupati Rembang ini awalnya ditangani oleh KPK, akan tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng pada tahun 2010," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Jumat.
Kasus korupsi PT RBSJ nilainya Rp5,2 miliar dengan dua tersangka yakni selain kepala daerah Bupati Rembang M Salim juga Direktur PT RBSJ Siswandi.
"Hari ini tanggal 25 Mei, kasus dugaan korupsi ini sudah berulang tahun yang ke-dua stagnan, tidak ada tindak lanjutnya," katanya.
Audit BPK yang diminta KPK dan perhitungan kerugian negara (PKN), lanjut Eko, seluruhnya sudah ada termasuk PKN kedua.
"Kasus ini mandek di Polda karena alasan belum adanya izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah dan alasan lain yang dibuat-buat," katanya.
Sesuai Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan bisa dilakukan oleh KPK dengan sejumlah alasan.
Sejumlah alasan tersebut di antaranya adanya laporan masyarakat mengenai tindak pindana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, melindungi pelaku, campur tangan dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
"Pada kasus PT RBSJ ini, KP2KKN dan LESPEM Rembang melihat penetapan kepala daerah sebagai tersangka korupsi tidak ada perkembangan lebih lanjut sehingga lebih baik jika dikembalikan kepada KPK," katanya.
Apalagi akibat tidak ada tindak lanjut kasus PT RBSJ telah menjadikan merebaknya kasus korupsi di Rembang seperti kasus dugaan penerimaan CPNS yang sudah dilaporkan KPK, kasus dugaan jual beli mutasi pegawai 2010-2012.
Kasus korupsi lainnya yakni dugaan lelang semua pekerjaan di lingkungan Pemkab Rembang, kasus dana APBD untuk tim sepakbola PSIR yang sudah dilaporkan ke Kejati Jateng, kasus pengunaan gedung aset Pemkab Rembang untuk pihak ketiga dan beberapa kasus bantuan sosial.
"Kami akan mengirimkan surat ke KPK. Ada tiga kasus korupsi yang layak diambil alih KPK yakni PT RBSJ, kasus Bupati Karanganyar, dan kasus pembangunan Pasar Kliwon yang melibatkan Wakil Bupati Temanggung Budiarto," demikian EKo Haryanto.