Izin Trayek 504 Bus PT Mayasari Bhakti Dicabut
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencabut izin trayek sebanyak 504 bus milik PT Mayasari Bhakti. Pencabutan dilakukan sejak akhir April 2012, akibat bus tidak beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan.
"Saya sudah memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun, karena tidak ada tindakan apa pun, maka kami ambil kebijakan pembekuan terhadap izin trayeknya," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, di Jakarta, Selasa (15/5).
Ditegaskannya, pencabutan izin trayek ini dalam rangka penertiban angkutan umum. Juga peningkatan pelayanan bus kota yang aman, nyaman, lancar, tertib, dan teratur. Sebelumnya, pada awal Mei lalu Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah membekukan izin 37 bus antara lain Metromini dan Kopaja, karena melanggar izin trayek saat digelarnya aksi unjuk rasa Pada Hari Buruh 1 Mei lalu.
Berikut bus Mayasari Bhakti mengalami pencabutan izin:
504 unit bus Mayasari yang dicabut izin trayeknya melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 179/2012 tersebut yakni Patas AC P4 jurusan Pulogadung-Blok M (24 unit), Patas AC P5 jurusan Pulogadung-Kota (3 unit), Patas Non AC P6 jurusan Cililitan–Grogol (82 unit), P6A jurusan Kampung Rambutan-Kalideres (11 unit), P6B jurusan Kampung Rambutan-Muara Angke (9 unit), dan P7A jurusan Pulo Gadung-Kalideres (10 unit).
Kemudian Patas Non AC P8 jurusan Kampung Rambutan-Tanjung Priok (36 unit), P8A jurusan Kampung Rambutan-Tanjung Priok/Kramat Jati (14 unit), P13 jurusan Pulogadung-Blok M (5 unit), P13A jurusan Perumahan Klender-Blok M (5 unit), dan P17A jurusan Kampung Rambutan-Kota (44 unit).
Selanjutnya Bus Reguler Kampung Rambutan-Pulogadung (30 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok via Pemuda (15 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok via Perintis Kemerdekaan (25 unit), jurusan Rawamangun-Blok M (18 unit), jurusan Pulogadung-Tanah Abang (21 unit), jurusan Pulogadung-DR Wahidin (49 unit), jurusan Pulogadung-Pasar Baru (18 unit), dan jurusan Blok M-Kalideres (7 unit).
Lalu Bus Reguler jurusan Rawamangun-Tanah Abang (9 unit), jurusan Klender-Pasar Minggu (12 unit), jurusan Kampung Rambutan-Pasar Baru (8 unit), jurusan Kampung Rambutan-Bekasi/Cikarang (2 unit), Kampung Rambutan-Kebayoran Lama (8 unit), Kampung Rambutan-Pulogadung (1 unit), jurusan Pulogadung-Tanjung Priok (4 unit), jurusan Kampung Melayu-Blok M (10 unit), jurusan Pulogadung-Pasar Minggu (7 unit), dan jurusan Kampung Melayu-Bekasi (18 unit).