Kasus Gereja Yasmin Dibahas di Sidang Jenewa

Senin, Mei 21, 2012 0 Comments



Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan Satpol PP saat akan mengadakan ibadah Natal, di pinggir Jalan Raden KH Abdulah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat,untuk kedua kalinya jemaat GKI Yasmin dilarang menjalankan ibadah perayaan Natal di gedung gereja. Mereka terpaksa menjalankan ibadah di salah satu rumah warga jemaat   (25/12/11).  FOTO :  Joanito De Saojoao/ Suara Pembaruan.
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan Satpol PP saat akan mengadakan ibadah Natal, di pinggir Jalan Raden KH Abdulah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat,untuk kedua kalinya jemaat GKI Yasmin dilarang menjalankan ibadah perayaan Natal di gedung gereja. Mereka terpaksa menjalankan ibadah di salah satu rumah warga jemaat (25/12/11). FOTO : Joanito De Saojoao/ Suara Pembaruan. (sumber: FOTO : JOanito De Saojoao/ Suara Pembaruan.)
HRWG melaporkan kelompok radikal Forkami dan GARIS yang mengintimidasi jemaat.

Kasus penutupan gereja dan kekerasan yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor akan dibahas dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) pada 23 Mei mendatang di Jenewa. 

Bersamaan dengan itu, lembaga Human Rights Working Group (HRWG) membeberkan kebebasan beragama,  berkeyakinan serta berbagai kasus di Indonesia dalam sidang  mekanisme sidang Dewan HAM PBB.

”HRWG melaporkan bagaimana kelompok radikal Forkami dan GARIS mengintimidasi jemaat, tapi tak ada perlindungan pada jemaat, tak ada tindakan hukum pada jemaat,” sebut sebut Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada Beritasatu.com hari ini. 

Bona menyebutkan, HRWG sudah memegang data perihal diskriminasi yang dialami jemaat GKI Yasmin. Secara hukum, pihaknya sudah memiliki izin membangun bangunan resmi sejak 2006 yang dibekukan pada 2008 dan dicabut permanen pada 2011. 

“Dalam laporan di Jenewa nanti dilaporkan bahwa  polisi dan Pemda Bogor mengusir peribadatan jemaat. Pemda berkeras merelokasi gereja padahal relokasi sama dengan penggusuran. Kami menolak relokasi karena melawan putusan MA dan Ombudsman.  HRWG melaporkan pemerintah pusat yang ragu menegakkan putusan MA dan Ombudsman di daerah,” tukas Bona panjang lebar. 
 


Follow Da Vina News on 
Twitter, become a fan on Facebook.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.