Kasus Gereja Yasmin Dibahas di Sidang Jenewa
Kasus penutupan gereja dan kekerasan yang dialami oleh jemaat GKI Yasmin di Bogor akan dibahas dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) pada 23 Mei mendatang di Jenewa.
Bersamaan dengan itu, lembaga Human Rights Working Group (HRWG) membeberkan kebebasan beragama, berkeyakinan serta berbagai kasus di Indonesia dalam sidang mekanisme sidang Dewan HAM PBB.
”HRWG melaporkan bagaimana kelompok radikal Forkami dan GARIS mengintimidasi jemaat, tapi tak ada perlindungan pada jemaat, tak ada tindakan hukum pada jemaat,” sebut sebut Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada Beritasatu.com hari ini.
Bona menyebutkan, HRWG sudah memegang data perihal diskriminasi yang dialami jemaat GKI Yasmin. Secara hukum, pihaknya sudah memiliki izin membangun bangunan resmi sejak 2006 yang dibekukan pada 2008 dan dicabut permanen pada 2011.
“Dalam laporan di Jenewa nanti dilaporkan bahwa polisi dan Pemda Bogor mengusir peribadatan jemaat. Pemda berkeras merelokasi gereja padahal relokasi sama dengan penggusuran. Kami menolak relokasi karena melawan putusan MA dan Ombudsman. HRWG melaporkan pemerintah pusat yang ragu menegakkan putusan MA dan Ombudsman di daerah,” tukas Bona panjang lebar.
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.