KPK Banding Vonis Nunun Nurbaetie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terhadap tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.
"Kita memutuskan banding atas vonis Nunun Nurbaetie," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut Johan, keputusan banding diambil KPK karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Nunun dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Pihak Nunun sudah menyatakan tidak akan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut supaya Nunun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Istri mantan Wakapolri, Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Pengadilan juga menyatakan sebelum proses fit and proper test di DPR RI, Miranda menemui Nunun dan meminta dikenalkan kepada anggota dewan.
Selain itu, Nunun juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek pelawat yang sama. Cek itu dicairkan sekretaris pribadinya, Sumarni pada tahun 2004 yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi Nunun di BII.
Tetapi, Majelis Hakim memutuskan tidak merampas uang Nunun sebanyak Rp 1 miliar. Sebab, uang tersebut tidak terbukti dialirkan ke anggota dewan sehingga, masih dalam penguasaan Nunun.