KPK Banding Vonis Nunun Nurbaetie

Selasa, Mei 15, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO:  Fanny Octavianus/ANTARA
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Keputusan banding diambil KPK karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terhadap tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie.

"Kita memutuskan banding atas vonis Nunun Nurbaetie," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Menurut Johan, keputusan banding diambil KPK karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Nunun dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Pihak Nunun sudah menyatakan tidak akan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut supaya Nunun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan  denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. 

Istri mantan Wakapolri, Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Pengadilan juga menyatakan sebelum  proses fit and proper test di DPR RI, Miranda menemui Nunun dan meminta dikenalkan kepada anggota dewan.

Selain  itu, Nunun juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek pelawat yang sama. Cek itu dicairkan sekretaris pribadinya, Sumarni pada tahun 2004 yang kemudian dimasukkan ke rekening pribadi Nunun di BII.

Tetapi, Majelis Hakim memutuskan tidak merampas uang Nunun sebanyak Rp 1  miliar. Sebab, uang tersebut tidak terbukti dialirkan ke anggota dewan sehingga, masih dalam penguasaan Nunun.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.