KPK Bantah Nazar Ajukan Audiensi Syarat Kepulangan Neneng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya permintaan audiensi kubu Muhammad Nazaruddin terkait pemulangan istrinya, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni.
”Belum pernah ada tawaran ke KPK dari buronan. Belum pernah ada permintaan seperti itu (audiensi dengan Pimpinan KPK),” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/5).
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni akan kembali ke tanah air, dengan catatan, KPK mampu menjelaskan perihal penetapan istrinya sebagai tersangka.
"Saya minta pengacara untuk datang ke KPK menanyakan apa dasar istri saya dijadikan tersangka. Karena yang menang dalam pembenagunan itu adalah PT Alfindo. Dan istri saya tidak pernah menjadi pengurus di PT Alfindo. Setelah mendapat penjelasan dari KPK, saya dan keluarga berunding supaya istri saya pulang ke Indonesia," kata Nazaruddin usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Nazaruddin, kepulangan Neneng untuk menyelesaikan kasus hukum dan menjelaskan kasus tersebut. Ditambahkannya, kesediaan istrinya untuk kembali ke Indonesia demi masa depan tiga anaknya yang masih kecil.
"Anak saya usianya lima tahun sudah layak sekolah. Saya pikirkan anak2 bagaimana masa depannya," katanya.
Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.