KPK Sudah Kantongi Identitas 'Ketua Besar'
Dalam transkrip pembicaraan melalui blackberry mesangger (BBM) antara terpidana Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan tersangka Angelina Sondakh dikatakan ada permintaan dana dari orang yang diistilahkan dengan ketua besar.
"Tentunya demikian (sudah mengantongi siapa ketua besar). Tetapi, harus didalami perannya seperti apa ketua besar ini," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada SP, Kamis (3/5) pagi.
Namun, Zulkarnain mengatakan tidak bisa mengungkapkan ke publik perihal identitas dari ketua besar tersebut. Sebab, masih perlu didalami kembali dari keterangan tersangka Angelina Sondakh dan saksi-saksi lainnya.
Sampai, diketahui perannya dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet yang menelan biaya Rp191 miliar tersebut.
Sebelumnya tersangka-tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin dan Rosa mengatakan yang dimaksud dengan ketua besar adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Zulkarnain menegaskan bahwa KPK tidak hanya mendalami satu istilah ketua besar saja. Melainkan, juga mendalami semua hal terkait tersebut secara menyeluruh.
"Semua didalami karena perkara itu utuh. Jadi, harus adil, yaitu orang yang berbuat salah harus dihukum," ungkap Zulkarnain.
Oleh karena itu, Zulkarnain mengharapkan supaya tersangka Angelina Sondakh bisa memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Walaupun, sebagai tersangka yang bersangkutan memiliki hak ingkar.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rosa mengatakan yang dimaksudkan dengan ketua besar adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Hal senada juga dikatakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin yang berkali-kali menyebut bahwa yang dimaksudkan dengan ketua besar adalah Anas Urbaningrum. Sedangkan bos besar, adalah sebutan untuk Mirwan Amir.
"Ketua besar itu Anas Urbaningrum. Bos besar itu Mirwan Amir," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).
Istilah ketua besar terungkap dalam pembicaraan blackberry messenger (BBM) antara Rosa dan Angelina Sondakh. Angelina mengatakan kepada Rosa bahwa ketua besar menginginkan "Apel Malang" yang diakui Rosa adalah uang.
Rosa, terpidana kasus Wisma Atlet menjelaskan bahwa untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet, Nazaruddin mengeluarkan uang Rp10 miliar. Dari jumlah itu, Rp5 miliar telah diberikan kepada anggota Banggar dari F-Demokrat, Angelina Sondakh.
"Untuk Wisma Atlet mengeluarkan Rp10 miliar. Di mana, Yulianis mengatakan sudah diserahkan Rp2 miliar dan Rp3 miliar sesuai permintaan Ibu Angie," kata Rosa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).
Rosa menjelaskan bahwa sekitar April 2010, Angelina Sondakh (Angie) mengatakan akan ada orangnya yang bernama Jefry untuk menerima uang itu. Kemudian, ditindaklanjuti oleh keuangan, yaitu Yulianis sesuai ketentuan perusahaan.