KPK Minta Penjelasan Polda Tetapkan Yulianis TSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkonfirmasi kabar penetapan mantan Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Metro Jaya.
"Sedang kami konfirmasi ke Polri soal penetapan dia sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang dalam konferensi pers yang digelar di auditorium gedung KPK, Senin (7/5).
Menurut Busyro, kesaksian Yulianis masih dibutuhkan KPK untuk mengungkap kasus yang berhubungan dengan M Nazaruddin, maupun kasus lainnya.
"Dengan catatan bahwa yang bersangkutan masih sangat diperlukan oleh KPK untuk bisa memberikan kesaksian dalam kasus Nazaruddin dan lain sebagainya," ungkap Busyro.
Hari ini, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 November tahun 2011 lalu.
Pada Oktober 2011 lalu, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar mengadukan Yulianis kepada Polda Metro Jaya.
Yulianis dituduh telah memalsukan tandatangan saat PT Permai Grup membeli sahan perdana PT Garuda Indonesia. Yulianis memalsukan tandatangan pada dua berkas pembelian saham Garuda.
Surat pertama tentang pemesanan saham Garuda dan surat kedua berisi kuasa pembukaan rekening saham pada perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.