KPK Tolak Kompromi dengan Neneng

Senin, Mei 07, 2012 0 Comments



Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu
Neneng Nazaruddin telah menjadi buronan interpol sejak Agustus lalu (sumber: Antara)
Surat permintaan audiensi ditolak karena bukan berasal dari pengacaranya Neneng atau yang bersangkutan, tetapi diajukan oleh pengacara Nazaruddin sehingga dinilai cacat hukum

Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) dengan tegas menolak permintaan audiensi yang diajukan  pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan  korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri  Wahyuni terkait pemulangan yang bersangkutan. 

"Kami tidak akan merespon tawaran dari pihak Neneng  maupun keluarga Nazaruddin. Jadi, kami tegas," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Menurut Busyro, surat permintaan audiensi ditolak karena bukan berasal dari pengacaranya Neneng atau yang  bersangkutan, tetapi diajukan oleh pengacara Nazaruddin sehingga dinilai cacat hukum

Ditegaskan Busyro, penolakan dilakukan karena KPK tidak akan berkompromi dengan terdakwa, yaitu Muhammad Nazaruddin.

Sebelumnya, terdakwa Nazaruddin mengatakan bahwa istrinya, Neneng Sri Wahyuni akan  kembali ke tanah air. Dengan catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mampu menjelaskan perihal penetapan Neneng sebagai tersangka.

Menurut Nazaruddin, kepulangan Neneng untuk menyelesaikan kasus hukum dan  menjelaskan kasus tersebut dan juga untuk masa depan tiga anaknya yang  masih kecil.

"Anak saya usianya lima tahun sudah layak sekolah. Saya pikirkan anak-anak bagaimana masa depannya," katanya, April lalu.

Kemudian, diketahui kuasa hukum Nazaruddin yang mengaku sebagai kuasa hukum  Neneng mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Pimpinan KPK terkait  pemulangan Neneng.

Seperti diketahui, KPK pada awal Agustus 2011  telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan  korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011  diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya,  Muhammad Nazaruddin.

Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol, sehingga menjadi buronan internasional.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS Rp 8,9 miliar. PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.