Polda Pastikan Yulianis TSK, Disidik Reskrim
Penyidikan kasus penandatangan palsu pembelian saham Garuda telah dialihkan penangannnya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 November 2011.
Seiring dengan pengalihan penanganan penyidikan kasus tersebut, menyebabkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup milik Muhammad Nazarudin, Yulianis resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pada 10 November 2011 Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan.
Dalam SPDP tersebut, tertulis saksi kunci kasus korupsi wisma Atlet ini ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidikan resmi dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Memang benar dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam SPDP yang ditandatangani pada 10 November 2011. Meski sudah ditetapkan tersangka, Yulianis belum dimintai keterangan. Karena laporan yang disampaikan Gerhana Sianipar masih dipelajari,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Rikwanto menegaskan dalam waktu dekat ini, Yulianis akan diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan tanda tangan pembelian saham Garuda.
Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari laporan Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama Gerhana Sianipar. Exartech merupakan salah satu dari lima perusahaan Muhammad Nazarudin yang memborong saham Garuda senilai Rp300,85 miliar.
Laporan yang disampaikan pada Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya menuduh Yulianis memalsukan tanda tangan Gerhana Sianipar saat PT Permai Grup membeli saham Garuda. “Gerhana mengatakan, tanda tangan palus itu berada di dua berkas pembelian saham Garuda,” terangnya.
Kedua berkas tersebut adalah surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang PT Mandiri Sekuritas.
Padahal, Yulianis merupakan saksi kunci yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus Nazaruddin. Saat ini, Yulianis sedang diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa diancam oleh oknum tertentu.