Pengacara Ngotot Neneng Bukan Buron

Senin, Mei 07, 2012 0 Comments



Ilustrasi--Foto Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, yang terpajang di situs Interpol.
Ilustrasi--Foto Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, yang terpajang di situs Interpol. (sumber: Antara)
Kalau seseorang ingin kembali dengan sukarela tentu dihargai.

Junimart Girsang, penasihat hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Wahyuni, mengklaim jika Neneng punya  itikad baik untuk pulang. Junirmat menegaskan, kliennya itu bukan buron.

"Tentu (dia punya itikad baik). Kalau seseorang ingin kembali dengan sukarela tentu kita hargai karena itu kita buat surat ke KPK," kata Junimart, di Mabes Polri, hari ini, saat mengurus persoalan hukum kliennya yang lain. 

Kalau punya itikad baik, lalu mengapa memilih menjadi buron? "Sekarang  begini, kita tak berdebat soal buron atau tidak. Yang pasti, dia tidak melarikan diri dan belum pernah diperiksa. Kalau KPK katakan buron itu hak KPK, tapi kami secara profesional mengatakan beliau tidak buron, karena belum ada panggilan kepada beliau (untuk diperiksa)," jawab Junirmart.

Ketika dikatakan Neneng sudah masuk dalam red notice Interpol sebagai buron, Junimart menjawab, "Betul. Saya setuju itu, tapi kan belum ada panggilan ke beliau. Kalau dia pernah dipanggil tidak datang dan terus dicari itu namanya buron. Pertanyaan kita, pernahkah dia dipanggil KPK? Ini yang kita mau klarifikasi ke KPK."

Juniver melanjutkan jika keinginan Neneng untuk pulang dipicu oleh keadaan  ibunya yang kini sedang sakit-sakitan. Padahal ibunya ini yang merawat  ketiga anaknya yang semuanya masih di bawah lima tahun itu. 

"Karena itu, kita minta KPK agar diberikan situasi yang aman dan nyaman kepada Ibu Neneng, tidak ter-pressure. Karena kalau seseorang ditahan tentu  akan lain dalam memberikan keterangan," bebernya dan mengaku tidak tahu  keberadaan Neneng.

Kalau sampai KPK menolak permintaan Neneng, Junimart menambahkan, supaya KPK bertindak sendiri dengan mencari Neneng sampai ketemu.

Neneng telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2011. Dia disangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans T.A 2008.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.