KPU DKI Jakarta: Pelaku Kampanye Hitam Bisa Dipidanakan
Pelaku kampanye hitam (black campaign)bisa dikenakan tindakan pidana karena telah melakukan pencemaran nama baik serta penghasutan dan penghinaan kepada orang yang menjadi sasarannya. Kampanye hitam tidak dapat dijadikan dasar mencoret bakal calon menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI pada 10 Mei 2012.
“Pasangan bakal calon yang terbukti melakukan kampanye hitam belum bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemilu. Karena saat ini, belum ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar di Balaikota DKI Jakarta hari ini.
Dahliah menerangkan meskipun belum ada penetapan bakal calon sebagai calon, kalau korban kampanye hitam menemukan pelaku dan buktinya, maka bisa diproses tindak pidana umum. Pelaku sudah mencemarkan nama baik, melakukan penghinaan dan penghasutan kepada warga.
Jika ke depan pihaknya menemukan kampanye hitan yang teroganisir, KPU DKI Jakarta bisa membatalkan hasil pilkada seandainya calon yang melakukan black campaign memenangkan pilkada. Dahlia mengimbau pasangan bakal calon berhati-hati karena tindak tanduk mereka tidak hanya dinilai saat tahapan pemilukada dimulai. Melainkan juga dinilai hingga pemungutan suara diumumkan secara resmi oleh KPU.
“Saya tegaskan tindak tanduk pasangan bakal calon kami nilai terus. Banyak sekali faktor yang bisa menyebabkan kemenangan pasangan calon dibatalkan. Atau ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Hal senada juga dilontarkan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. Ditegaskannya pasangan bakal calon yang terbukti melakukan kampanye hitam tidak bisa dijerat dengan UU Pemilu karena belum ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Namun keenam pasangan bakal calon ini tetap harus menjaga etika dalam melakukan sosialisasi dirinya.
Menurutnya, meski tidak dapat dijerat UU Pemilu, Ramdansyah menegaskan pasangan bakal calon bisa dijerat dengan undang-undang lain. Jika bakal pasangan calon merasa dirugikan bukan tidak mungkin akan menjerat dengan pencemaran nama baik, sehingga undang-undang hukum pidana harus tetap diperhitungkan.
“Dengan adanya black campaign ini, tentunya berpengaruh terhadap suhu politik. Bahkan banyak pihak yang akan dirugikan, termasuk masyarakat. Ada orang yang dirugikan. Kegiatan seperti ini tidak bisa ditarik dengan undang-undang pemilu, tapi bisa dengan undang-undang lain," paparnya.
Ramdansyah mengimbau bakal pasangan calon yang merasa dirugikan bisa melakukan pengaduan, meski belum ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan agar peristiwa tersebut tidak terulang ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.