Kubu Wa Ode Mentahkan Argumen Anis Soal Surat Menkeu
Kubu tersangka Wa Ode Nurhayati menyatakan pernyataan Wakil Ketua DPR, Anis Matta yang menyebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meminta perubahan soal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 adalah keliru.
"Jadi. Menteri Keuangan kan minta klarifikasi. Jadi kalau Pak Anis bilang menteri Keuangan yang ingin daerah baru itu keliru," kata Wa Ode Nurzaenab, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Menurut dia, berdasarkan dokumen surat menyurat antara Agus dengan DPR, menteri Keuangan lah yang mempertanyakan mengapa ada daerah-daerah yang tidak sesuai kriteria.
"Nah ini DPR harusnya menjelaskan mengapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada Menteri Keuangan," tutur Zaenab, sapaan akrab kuasa hukum, yang juga saudara tersangka itu.
Terkait perubahan data penerima alokasi DPID, Zaenab mengatakan seharusnya perubahan itu dilakukan melalui mekanisme rapat.
"Keputusan rapat panitia kerja itu rapat resmi DPR tidak bisa diubah secara sepihak. Mestinya dibuat lagi rapat kalau memang mau dirubah," ujar Zaenab.
Zaenab menambahkan perubahan hasil keputusan daerah penerima alokasi DPID tanpa melalui rapat merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi keputusan untuk merubah hasil keputusan panitia kerja menurut pemahaman saya jelas menyalahgunakan kewenangan," ungkap Zaenab.
Sebelumnya, Anis Matta menyatakan Menkeu Agus Martowardojo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Banggar DPR terkait adanya perubahan jumlah daerah penerima alokasi DPID.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan sejumlah daerah yang pantas mendapatkan DPID namun tidak termasuk dalam daftar yang data penerima DPID yang dikirim oleh DPR.
Atas surat permintaan klarifikasi tersebut, DPR menjawab DPID tahun anggaran 2011 telah final karena sesuai dengan kriteria dan syarat-syarat daerah tertentu yang menerima DPID sehingga tidak dimungkinkan melakukan perubahan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan anggota Badan Anggaran dari Frkasi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011.
KPK menyangkakan Wa Ode dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Politisi PAN tersebut diduga menerima aliran dana sebanyak Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran DPPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), meliputi Aceh Besar, Pidie dan Benar Meriah. Total alokasi anggaran untuk proyek DPPID di ketiga kabupaten sebanyak Rp40 miliar.
Wa Ode disebutkan telah meminta fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari total nilai proyek untuk meluluskan alokasi anggaran tersebut. Selama periode Oktober sampai November 2010, anggota Komisi VII DPR itu diduga telah menerima uang sebanyak Rp 6 miliar.
Akan tetapi, anggaran tersebut tidak terealisasi, sehingga Wa Ode diminta mengembalikan uang. Wa Ode kemudian mengembalikan Rp 4 miliar dari Rp 6,9 miliar yang ia terima.