Kubu Wa Ode Sesalkan Penolakan Menkeu
Kubu tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati sangat menyayangkan sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo yang menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Secara moral seharusnya Menkeu hadir dalam pemeriksaan. Apalagi, dia dipanggil secara proyustisia. Sebab, yang manggil lembaga hukum (KPK)," kata salah satu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, ketika dihubungi, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Zaenab, seharusnya KPK memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk kliennya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan bahwa Agus Martowardojo tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk tersangka WON. Sebab, yang bersangkutan melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya.
"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangkutan sudah menyatakan tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh KPK.
“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati, usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).